LampuHijau.co.id - Tidak dilengkapi perizinan, bangunan ruko di Jalan Ciledug Raya No. 12-13, RT 06/01 Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas pada hari Rabu (12/10/2022). Pembongkaran paksa oleh petugas gabungan Satpol PP dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan itu, yakni struktur bangunan tambahan pada lantai 4.
"Struktur dan bangunan tembok di lantai 4 yang kita bongkar. Itu bangunan tambahannya dan belum ada izin," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, Rabu siang.
Nanto mengatakan, bangunan tambahan satu lantai yang dibongkar tersebut rekomendasi dari Sudin Citata. Dalam rekomendasi itu disebutkan, kegiatan penambahan bangunan dan ruang pada lantai 4 tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga : Siaga Banjir, Polsek Kebayoran Lama Pastikan Peralatan Siap Digunakan
"Rekomendasi bongkar yang kita terima dari Citata tidak ada IMB, tapi belakangan kita dapat informasi sedang proses IMB melalui JAKEVO," ujar Nanto.
Plt Kepala Seksi Sudin Citata Kecamatan Kebayoran Lama, Bambang Sumedi menyatakan, kegiatan pembangunan tambahan ruko yang tidak ber-IMB seluas 60 meter persegi. "Kalau bangunan lama ada IMB-nya ruko 3 lantai, tapi kegiatan penambahan satu lantai dan bangunan struktur di lantai 4 belum ada (IMB)," ungkap Bambang.
Bambang mengatakan, saat ini kawasan Jalan Ciledug Raya dimungkinkan untuk melakukan penambahan ketinggian bangunan, menyusul adanya perubahan rencana detail tata ruang wilayah (RDTRW) DKI Jakarta. Namun, kata dia, sebelum melakukan kegiatan pembangunan, masyarakat lebih dulu memproses pengajuan izin bangunannya.
Baca juga : Sidang Gugatan Lahan di Pancoran Buntu, Polisi dan Wartawan Dilarang Masuk
"Jangan membangun dulu baru proses IMB, ini salah. Makanya bangunan tambahan seperti ini kita SP, segel hingga rekomendasi bongkar karena mendahului proses IMB," kata Bambang.
Sementara Julius, pemilik rukoz mengaku sudah mengajukan proses IMB bangunan tambahan lantai 4 secara online melalui aplikasi JAKEVO. Pengajuan IMB pun, kata dia, sudah terdaftar sejak 28 September 2022.
"Itu proses IMB telat, dan pemborongnya engga sabaran nunggu dan bangun duluan. Makanya harus dibongkar dulu baru bisa proses IMB," tandasnya. (RBN)