LampuHijau.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi seluruh saksi dan korban, terkait putusan sidang gugatan pilpres 2019. LPSK tinggal menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkolaborasi dan bekerja sama.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, permintaan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta perlindungan terhadap saksi dalam sengketa pilpres harus dicermati secara baik dengan persetujuan MK.
Baca juga : Jessica Iskandar Tutup Pintu buat Mantan Suami
"Karena ini disinggung bahwa perlu ada perlindungan kepada saksi untuk kasus sengketa pilpres di MK. Maka kami akan mencoba mencermati itu," ujar Hasto, Jumat (14/6/2019).
Sebenarnya, LPSK menurut Hasto tidak memiliki kewenangan melindungi secara langsung setiap saksi yang hendak memberikan perlindungan. Dalam hal ini LPSK hanya menunggu persetujuan MK. "Ada kemungkinan atau dimungkinkan ini bisa perlindungan kepada saksi untuk kasus sengketa pilpres ini melalui dua mekanisme kerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan itu," katanya.
Baca juga : Penegakan Perda Penting untuk Tangani Urbanisasi
Selanjutnya, kata dia, perlindungan itu bisa diberikan jika mahkamah konstitusi memutuskan atau meminta LPSK secara langsung sesuai dengan entry point dalam kasus semacam ini. Untuk itu, pihaknya berencana untuk menemui pimpinan MK membicarakan perlindungan ini.
"Minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan MK untuk membicarakan persoalan ini. Karena mau tidak mau keterancaman itu orang berfikirnya ini ya harus LPSK. Sementara ada keterbatasan peran LPSK berdasarkan UU. Oleh karena itu, kita mencoba upaya terobosan dan tentu saja kita akan berkoodinasi dengan MK," tandasnya. (Sep)