LampuHijau.co.id - Proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Benda 2, RT 05/01, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dibongkar paksa oleh Satpol PP, Selasa (11/10/2022). Pemilik rumah hanya bisa pasrah ketika petugas merontokkan bagian bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Mau bagaimana lagi, pemilik rumah juga sedang di luar kota," kata Rizal, pengawas proyek saat ditemui di lokasi.
Dia menyebut pemilik rumah tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah dengan pembongkaran yang dilakukan petugas. Dia juga sudah mengingatkan kepada pemilik, sejak petugas dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan melayangkan surat peringatan hingga penyegelan karena proyek pembangunan melanggar IMB.
Baca juga : Gubernur dan Kapolda Jatim Resmikan Rumah Kebangsaan di Surabaya
"Sudah laporan juga hari ini dibongkar," kata dia.
Sementara Kepala Seksi Kententraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengungkapkan, pembongkaran paksa yang dilakukan pihaknya, karena pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan IMB. Berdasarkan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, lanjut Nanto, izin bangunan seharusnya 3 lantai.
"Tidak sesuai dengan IMB. Izinnya harusnya 3 lantai, tapi dibangun 4 lantai," kata Nanto.
Baca juga : Diduga Sakit Hati, Polisi di Lampung Tembak Polisi
Dia mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut sebagai efek jera agar pemilik mematuhi aturan terkait Pergub DKI tentang penyelenggaraan bangunan dan gedung.
Kepala Seksi Suku Dinas Citata Kecamatan Jagakarsa Budiono menambahkan, sebelumnya telah mengingatkan pemilik agar ketinggian bangunan disesuaikan dengan IMB yang dimiliki. Namun, kata dia, pembangunan tetap berlanjut dengan menambah struktur bangunan dan ruang pada lantai 4.
"Bulan Agustus 2022 sudah kita layangkan surat peringatan, lalu September kita segel dan dilanjutkan dengan rekomendasi untuk bongkar paksa kepada Satpol PP," katanya. (RBN)