LampuHijau.co.id - Sejumlah lokasi parkir liar di Pancoran disikat petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Kamis (13/6). Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua dan empat ditindak petugas dari lokasi tersebut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, ruas jalan yang menjadi fokus penertiban yakni Jalan Kalibata Raya dan Jalan Komplek DPR. Ada alasan tersendiri mengapa dua jalan tersebut dijadikan sebagai objek penertiban.
Baca juga : Pamer Pacar Baru, Kalina Oktarani Siap Nikah untuk Ketiga Kali?
"Karena banyak keluhan dari warga yang melaporkan banyaknya kendaraan terparkir baik di bahu jalan ataupun di trotoar," terangnya.
Christianto memaparkan, total ada 30 kendaraan yang ditindak dalam operasi tersebut. Rinciannya, 26 unit sepeda motor dan satu mobil dicabut pentil, serta tiga taksi disanksi BAP Tilang. "Penindakan ini kita lakukan demi memberikan efek jera, agar masyarakat tidak melanggar peraturan yang telah ada," tegasnya.
Baca juga : Wara-wiri di Sawah Besar Tanpa KTP, 4 PMKS Diamankan Petugas
Christianto menambahkan, dalam operasi kali ini sebanyak 30 personel gabungan dikerahkan mulai dari Sudin Perhubungan, Satpol PP, Polri, dan TNI. "Kami selalu mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar maupun bahu jalan," tandasnya. (RBN)