LampuHijau.co.id - Pengacara Deolipa Yumara kembali melaporkan seseorang pada Sabtu (1/10/2022).
Kali ini, giliran warga negara asing (WNA) berkebangsaan Belanda inisial ACC, yang dipolisikan mantan pengacara Bharada E itu. Laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan ini, terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Laporan dibuat Deolipa, mewakili kliennya, Mimi Maryati Said.
Mimi melaporkan ACC yang merupakan mantan suaminya, karena menurutnya, banyak aset-aset yang belum terselesaikan, sehingga memiliki nilai kerugian atas dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.
Deolipa mengungkapkan bahwa telah terjadi dugaan penggunaan dokumen palsu oleh ACC untuk mendapatkan status menjadi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, WNA tersebut diduga turut memalsukan semua dokumen seolah-olah memiliki dokumen asli, padahal tidak ada terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Baca juga : Hina Proklamator dan Ideologi Negara, Achmad Zen Dipolisikan PDI Perjuangan Subang
"Dengan dasar itu, WNA tersebut dapat membuat identitas yang diduga kartu tanda penduduk (KTP) asli tapi palsu. Karena dasar dokumen-dokumennya palsu,” ujarnya kepada wartawan di kantor Eksplisit Kreatif Media, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Deolipa, karena adanya dugaan pemalsuan dokumen itu, berdampak merugikan kliennya sebagai pemilik perusahaan yang kemudian disingkirkan dari kepemilikan perusahaan, PT Mega Citrindo, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hewan hidup.
Adapun laporan tersebut, kata Deolipa, bermula dari datangnya surat jawaban Kemenkum HAM atas permohonan keabsahan sebagai WNI oleh kuasa hukum ACC dalam gugat-menggugat secara perdata, yakni perihal perceraian dengan kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia menerangkan, dalam isi surat itu dijawab Kemenkumham bahwa menindaklanjuti surat Nomor 103 /JE.P/ PIKS /III 2022 tertanggal 1 Maret 2022 perihal permohonan informasi keabsahan surat keputusan bersama ini adalah keputusan Kemenkumham nomor AHU .AHA. 10.02 -54 tahun 2017 tentang kewarganegaraan RI atas nama ACC tertanggal 20 Desember 2017, adalah 'Tidak terdaftar dalam database Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara'. Sementara surat tersebut terdaftar atas nama pihak lain dan bukan atas nama ACC.
Baca juga : Senin Nindy Ayunda Dipanggil Polisi Lagi, Langsung Ditahan?
”Ada persoalan yang sangat krusial, di mana ACC salah seorang WNA yang kemudian melakukan penyelundupan hukum, yang diduga melakukan pemalsuan administrasi kependudukan, sehingga yang bersangkutan seolah-olah adalah WNI dan mempunyai KTP dan kartu keluarga (KK) di Indonesia," papar Deolipa.
ACC, kata dia, diduga melakukan pemalsuan berbagai macam dokumen, sehingga bisa melakukan tindakan hukum secara administratif di Indonesia sebagai WNI. Atas perkara itu, ACC, menurut Deolipa, dapat dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal-pasal mengenai administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 263 KUHP ayat 1; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca juga : Cuti Melahirkan 6 Bulan, Mental dan Fisik Ibu-Anak akan Terjaga
Ayat 2; Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sementara Mimi menjelaskan, kini mantan suaminya itu telah menguasai sejumlah aset milik perusahaan termasuk properti atau rumah tinggal miliknya. "Saya mau masuk rumah saya saja tidak bisa, karena kunci rumah semua diganti. Rumah itu atas nama saya," tuturnya.
Mimi berharap, agar kebenaran segera terungkap, dan ia mendapatkan keadilan dengan semua kembali seperti yang seharusnya. (Yud)