LampuHijau.co.id - Pakar Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menilai apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Korupsi Formula E murni penegakan hukum. Karena itu Ermus meminta agar semua pihak tidak mempolitisir kasus yang sedang ditangani KPK saat ini.
"Kalau saya melihat tidak ada tebang pilih atau pilih tebang dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi KPK. Apalagi dibawah kepemimpinan Firli Bahuri, saya melihat, KPK tidak penah menarget sosok tertentu diproses atas dugaan tindak pidana korupsi, kecuali karena ada cukup bukti hukum keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ermus, Minggu, 2 Oktober 2022.
Menurut Ermus, sejumlah bukti dapat dikemukakan bahwa KPK bekerja secara imparsial. Jangankan gubernur, kata Ermus, dua Menteri dari kader partai papan atas dan berkuasa saat ini saja divonis melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga : KPK Didesak Segera Tentukan Kasus Formula E, Naik ke Penyidikan atau Dihentikan?
"Bahkan baru-baru ini seorang hakim agung sedang menjalani tahapan proses di KPK karena diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi. Saat ini kan ada beberapa aktor sosial/politik berpendapat di ruang publik seolah "menuduh" KPK bermanufer menjegal Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024," katanya. Pandangan ini saya pastikan sebagai framing politik menuju Pemilu 2024.
Sebab, pesan komunikasi politik yang dilontarkan aktor politik dipastikan didorong oleh kepentingan politik orang yang bersangkutan. Karena itu, berpotensi menimbulkan manipulasi persepsi publik," tambahnya. Ermus mengatakan, pandangan tersebut sangat-sangat berlebihan, dan cenderung tidak berdasar, karena pendapat mereka tidak disertai fakta data bukti hukum yang kuat.
Baginya, para aktor sosial/politik tersebut sedang melakukan politisasi penegakan hukum di ruang publik. "Oleh karena itu, wacana tersebut selain tidak melakukan pendidikan kesadaran hukum yang benar kepada masyarakat dipastikan juga berpotensi mengganggu dalam upaya kita bersama KPK memberantas korupsi di tanah air dan menjadikan hukum sebagai "panglima" di negeri kita sebagai negara demokrasi," katanya.
Baca juga : Bawaslu Kota Depok Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Kehumasan
Dikatakan Ermus, yang perlu disadari saat ini adalah "mengurai" dugaan keterlibatan seseorang melakukan tindak pidana korupsi, tidak semudah seolah "menuduh" ada manuver menjegal Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi saksi, dan atau tersangka dan atau terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi saja, KPK pasti berkerja prudent tanpa mengenal waktu dengan mengerahkan SDM ASN dari hasil test wawasan kebangsaan (TWK) yang ada di KPK dengan penggunaan dana yang sangat-sangat terbatas dan transfaran untuk mencari serta memperoleh bukti awal yang sangat memadai," katanya.
Ermus menambahkan, yang terpenting saat ini adalah mendukung KPK agar tetap bekerja profesional, objektif dan netral demi pemberantasan korupsi yang sudah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia.
Baca juga : Pengamat Nilai Pemanggilan Anies Oleh KPK Bukan Upaya Penjegalan
"Jangan ada elit politik di negeri ini mencoba-coba "mengganggu" atau mempolitisasi semua peran, fungsi dan tugas KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya. (DTR)