LampuHijau.co.id - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyediakan beragam hadiah, untuk warga yang mengurus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Fair Kemayoran (JFK), Jakarta Pusat.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, selain berekreasi di event JFK, warga juga bisa mendapatkan beragam hadiah yang disiapkan. Antara lain seperti voucher menginap di hotel, voucher berbelanja di JakMart, tiket ke Dunia Fantasi (Dufan), Atlantis dan Sea World.
Baca juga : Tak Punya Dasar Hukum, PT BPH Minta DKI Hentikan Pembangunan Stadion BMW
"Jadi kalau bayar di anjungan booth BPRD, wajib pajak akan mendapatkan hadiah voucher," ujarnya, Kamis (13/6/2019).
Ia menyebutkan, pelayanan ini telah dibuka sejak 22 Mei hingga 30 Juni mendatang di event JFK. Ratusan petugas telah disiapkan pihaknya untuk melayani Wajib Pajak (WP) mengurus kewajiban pajaknya.
Baca juga : Rumah Warga Pekayon Retak-retak, Diduga Proyek LRT Jadi Penyebab
"Kami harap pengunjung bisa datang ke boothkami untuk melakukan pembayaran pajak," tandasnya.
Sebelumnya, BPRD DKI Jakarta mengajak para Wajib Pajak (WP) di Ibu Kota segera menuntaskan kewajiban membayar pajak. Faisal menjelaskan, saat ini pembayaran pajak merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
Baca juga : Jelang Ramadan, BAZNAS Gelar Pawai Simpatik di Monas
"Jadi, pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan," ujarnya.
Ia menekankan, WP yang dimaksud dalam pergub tersebut mencakup perorangan maupun badan usaha. Khususnya, yang telah beroperasi lebih dari satu tahun serta memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta. (ULI)