Pengamat Politik: Bela Debitur Nakal Bank Mandiri, Sikap Ade Armando Bikin Malu Citra Dosen

Ade Armando. (Foto: net)
Rabu, 28 September 2022, 15:15 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyampaikan dalam unggahan videonya melalui akun YouTube Cokro Tv, menyebut Bank Mandiri berusaha untuk membangkrutkan PT Titan Infra Energy dengan harapan agar sahamnya diambil alih oleh investor baru. Dalam video itu, Ade Armando menyebut Bank Mandiri menakutkan dan tidak bisa diharapkan.

Menyikapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komaruddin menilai, pernyataan Ade Armando telah menyesatkan dan mengecewakan sebab sebagai dosen harusnya dia memberikan contoh yang baik apalagi menyangkut soal perusahaan yang bermasalah dengan Bank Mandiri.

"Ade Armando telah menyesatkan jika benar membela PT Titan Infra Energy yang saat ini sedang bermasalah dengan pihak Bank Mandiri," kata Ujang kepada awak media,Rabu (28/9/2022).

Selain itu, kata Ujang, sikap Ade Armando juga telah menjatuhkan citranya sebagai dosen dan tidak tepat untuk ikut campur soal urusan PT Titan yang saat ini tengah bermasalah dengan hukum. Serahkan saja kepada penegak hukum.

Baca juga : Ade Armando Viralkan Skandal Bank Mandiri Ingin Habisi Debitur

"Ade Armando telah menjatuhkan citra dosen apalagi di hadapan mahasiswa, lebih baik serahkan saja kepada penegak hukum," ucapnya.

Sementara sebelumnya, Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu mengatakan, di chanel youtube Cokro TV, Ade Armando yang dikenal di masyarakat sebagai Buzzer anti Kadrun, rupanya sudah pindah profesi menjadi Buzzer Debitur nakal PT Titan Infra Energi yang kreditnya macet sejak 2020. Tujuannya jelas, agar debitur nakal tersebut mendapat simpati publik.

Arief menyebut bahwa sangat jelas buzzer model Ade Armando tidak menguasai sama sekali tentang sistim perbankan yang ada. "Kalau yang nama nya debitur utang sama bank ya punya kewajiban untuk membayar, jika tidak mampu bayar maka ya Bank Pemberi Kredit punya hak untuk melakukan lelang jaminan debitur tersebut dan hukum itu sudah baku didunia perbankan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).

Lebih jauh, Arief mengungkapkan, terkait restruktur utang yang dimohon debitur oleh PT Titan Infra Energi kepada Bank Mandiri dengan menggunakan aturan relaksasi perbankan saat covid, tidak wajib juga bagi Bank Mandiri untuk bisa memberikan restrukturisasi hutang pada PT Titan Infra Energi. Itu semua bergantung pada penilaian Bank Mandiri sebagai Head Consorsium pemberi Kredit pada PT Titan Infra Energi. Karena yang tahu kemampuan debitur untuk bisa menyelesaikan pinjamannya.

Baca juga : Pangdam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial dan Tanam Mangrove di Pantai Pondok Bali Subang

POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak pandemi covid-19 yang dipakai oleh PT Titan Infra Energi sebagai dasar untuk tidak membayar angsuran dan bunga kredit untuk mengajukan restrukturisasi utang pada Bank Mandiri. Menurut OJK, persoalan restrukturisasi kredit diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank. Karena bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya.

"Jadi, nggak perlu buzzer Ade Armando yang tidak tahu tentang perbankan memojokkan Bank Mandiri sebagai pihak yang dirugikan, hingga mengatakan Bank Mandiri mezolimi PT Titan Infra Energi," ujarnya.

Ia menambahkan, persoalannya gampang saja kok. Pertama, PT Titan Infra Energi tidak bayar angsuran hutang pada Bank Mandiri sejak 2020, tapi mampu membagikan deviden pada pemegang sahamnya. Ini merupakan pelanggaran hukum perbankan yang diperjanjikan, karena membagi deviden juga harus membayar angsuran. Selain itu, mengangkat direksi tanpa persetujuan atau pemberitahuan pada pihak consorsium pemberi kredit ini juga pelanggaran.

Tekait jika terjadi masalah hukum atau dispute antara bank pemberi kredit dan PT Titan Infra Energi diselesaikan di arbitrase Singapore, itu bukan masalah hukum tentang yang berkaitan dengan penunggakan pembayaran angsuran kredit. Tapi hal-hal lain, misal aset yang diikat sebagai hak tanggungan ternyata aset tersebut tidak sesuai dengan nilainya.

Baca juga : Pengamat Politik Ini Nilai Bamsoet Tidak Laiak Jadi Pimpinan MPR

"Persoalannya gampang saja kok, nggak perlu pakai buzzer sekelas Ade Armando untuk mendelegitimasi Bank Mandiri. PT Titan Infra Energi tinggal bayar utangnya saja, selesai deh," ucapnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal