LampuHijau.co.id - Pengamat perkotaan Sugiyanto meminta masyarakat tidak gagal paham dengan diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Formula E. Apalagi dengan menyemburkan opini negatif pada komisi antirasuah tersebut.
“Sebaiknya, mari kita dukung KPK untuk segera menuntaskan masalah tersebut,” kata pria berkacamata yang akrab disapa SGY itu, Minggu (25/9). Diperiksanya Anies, menurut SGY, lantaran Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga menggunakan APBD DKI Jakarta tahun 2019 dan 2020 untuk membayar biaya commitment fee Formula E kepada Formula E Operasional (FEO) senilai Rp 560 miliar.
Ketika itu, Formula E seharusnya diselenggarakan pada 4 Juni 2020 di Jakarta. Tetapi ditunda karena muncul wabah Covid-19. Lalu, 33 anggota DPRD DKI Jakarta ingin menggunakan hak Interpelasi kepada Anies, tetapi gagal. Namun SGY bilang, pembayaran commitment fee itu tetap dianggap bermasalah.
Baca juga : Pengamat: Taksiran Dugaan Kerugian Formula E Era Anies Rp 160 M
“Atas persoalan tersebut akhirnya, muncul pro kontra di masyarakat. Bahkan masyarakat melakukan unjuk rasa meminta KPK memeriksa Formula E. Kemudian ada warga masyarakat yang melaporkan masalah ini kepada KPK,” bebernya.
KPK, kata dia, wajib menindaklanjuti laporan masyarakat sepanjang dianggap memenuhi ketentuan aturan. Terlebih, KPK diberitahu oleh Kemendagri bahwa duit Negara tak boleh dipakai untuk tujuan bisnis.
“Nah, jadi dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E, KPK sedang menjalankan tugas Negara sesuai ketentuan aturan Undang-Undang. Artinya, siapapun wajib mendukung tugas KPK ini,” tegas SGY.
Baca juga : Ahli Hukum Yakin KPK Sudah Buka Kotak Pandora Dugaan Penyimpangan APBD di Formula E
Sebaliknya, SGY bilang, jika menentang tugas KPK, maka dapat dianggap sebagai kelompok pendukung koruptor. Bahkan pada tahap penyidikan, pihak-pihak yang menghalangi KPK dapat diancam dengan perbuatan pidana. Diungkap SGY, jika pembayaran commitment fee Rp 560 miliar menggunakan dana dari BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), maka tak akan menjadi rumit.
“Pemprov DKI bisa berdalih pada prinsip Bisnis to Bisnis bagi PT. Jakpro dan untung-rugi,” jelasnya. SGY meminta semua pihak untuk bisa bersikap adil. “Kegiatan Formula E pada pada 4 Juni 2022 di Ancol Jakarta telah kita dukung. Untuk itu maka dukungan yang sama juga wajib kita berikan kepada KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E,” pintanya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tak salah paham bila KPK kembali memanggil Anies untuk dimintai keterangan. “Hentikan semua bentuk tuduhan negatif kepada KPK. Jangan sampai kita dianggap termasuk pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan KPK,” tandasnya. (DTR)