LampuHijau.co.id - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia, jika terbukti melakukan pelanggaran, dipulangkan ke negara asal.
Kali ini, Naoki Sato, seorang WNA Jepang, yang tinggal di Jakarta dan bekerja sebagai President Director PT Pasifik Utama Line (PUL). Ia dipulangkan karena melakukan pelanggaran.
Baca juga : Soal Formula E, Taksiran Dugaan Kerugian Negara Rp160 Miliar
“Hal ini dikarenakan Naoki Sato telah melakukan dua pelanggaran, yaitu pertama, dia mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak imigrasi dengan memakai alamat fiktif,“ kata salah seorang karyawan PT PUL yang tidak mau disebut namanya, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Relawan Resmi Laporkan Perusakan Baliho Puan di Medan ke Polisi
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa setelah pihak imigrasi melakukan pengecekan dan investigasi ke semua pihak, termasuk Naoki Sato sendiri mengakui selama ini menggunakan alamat fiktif. “Naoki Sato tidak tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan,“ terangnya.
Kemudian yang kedua, Naoki Sato melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai General Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line.
“Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang,“ paparnya.
Perlu diketahui, Naoki Sato juga bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo dengan Direktur Utamanya Faris Muhammad Abdurrahim dan Komisarisnya Arlin Bin Rianto, di mana perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu telah bermasalah karena lalai keselamatan mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam, sehingga memakan korban 17 karyawan yang terkatung-katung di lautan. Kasus ini ditangani Polres Batang, tapi belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang. (Yud)