LampuHijau.co.id - Ketua Majlis Tinggi Partai Demokrat yang juga sekaligus Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (22/9).
Pelaporan ini berkaitan dengan tindak pidana pernyataan SBY terkait tanda-tanda Pemilu 2024 yang dilaksana secara tidak jujur dan tidak adil. Pelaporan sendiri dilakukan langsung Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto.
Berdasarkan keterangan yang diterima, SBY dilaporkan sekira pukul 15.00 WIB. SBY dugaan melanggar tindak pidana dalam pernyataannya tanda-tanda Pemilu 2024 bakal tak dilaksana secara jujur dan adil.
Berita Terkait : Bahana Line Laporkan Auditor Meratus Line Milik Charles Menaro ke Bareskrim Mabes Polri
Dalam laporan ini, Hari membawa barang bukti berupa video dan tulisan yang memuat pernyataan SBY dan AHY serta Jiwa Demokrat yang berjudul SBY: Ada Tanda-Tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Tidak Adil, SBY menyatakan sbb :
a. "Saya Mendengar / Mengetahui Tanda – Tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur dan Tidak Adil, Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka."
b. "Informasinya Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya. Jahat bukan, menginjak-injak hak rakyat bukan. Pikiran seperti itu batil. Dan ingat selama 10 tahun dulu kita di pemerintahan, dua kali menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres, Demokrat tidak pernah melakukan kebatilan seperti itu."
Berita Terkait : Rumah Mewah Dijadiin Pabrik Narkoba, Digrebek Bareskrim Polri
Pidato tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.
Sedangkan, dalam video ke-2 berjudul AHY Sindir Proyek Jokowi Tinggal Gunting Pita, AHY menyatakan yakni ”Tetapi jangan mengatakan ini kehebatan kita 1 tahun gunting pita….telah diletakan landasan telah dibangun 70 persen – 80 persen sehingga kami 10 persen lagi gunting pita, terima kasih Demokrat terima kasih Pak SBY."
Pidato tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.
Berita Terkait : Sebarkan Hoax, Firli Bakal Dilaporkan MAKI ke Bareskrim
Kemudian, dalam video ke-3 dengan judul Jiwa Demokrat, Suara Kader Partai Demokrat, Dari Rapimnas Partai Demokrat 2022, 2024, Perang Kita Melawan Kebathilan, yang substansinya mengandung pernyataan sbb:
a. "Rezim ini secara moral sudah bangkrut, yang tak mungkin lagi bisa ditutupi, bangkrutnya elit penegak hukum, bangkrutnya kepercayaan pada keadilan dan hak asasi manusia, bangkrutnya pengelolaan uang negara, rapuhnya ketahanan ekonomi mengatasi kemiskinan dan pengangguran."
b. "Sebab rezim ini begitu vulgar menunjukkan diri tak ingin kehilangan kekuasaan pasca 2024, rezim ini dan kawan oligarkinya, akan melakukan apa saja dengan uang dan kuasa mereka." Video tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun. (DTR)