LampuHijau.co.id - Kasus dugaan mafia tanah menjadi isu menarik bagi setiap kuasa hukum. Terlebih berdiri di depan para korban, kuasa hukum tentunya mengatasnamakan keadilan dan hak, menjadi poin penting agar terciptanya titik terang pada sebuah kasus.
Tidak banyak yang rela untuk terjun ke dalam sebuah kasus mafia tanah. Di samping banyak rintangan, bukti otentik kepemilikan sebuah aset menjadi problem tersendiri yang harus diatasi.
Hal itu berbeda dengan Hartanto Mudjiono. Di saat setiap pengacara melirik kasus besar lainnya, pria asal Jakarta itu justru tekun membela mereka yang membutuhkan pertolongan atau bantuan hukum.
Dian Rahmiani adalah korbannya. Mirisnya, Dian hanya seorang ibu rumah tangga di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, bukan pegawai kantoran apalagi pekerja di pemerintahan. Dia pun melapor ke Polda Metro Jaya untuk mengadukan nasibnya dengan nomor laporan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ pada tanggal 21 Januari 2021.
"Hari ini kami datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah, yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik, ini bukti yang ditanggapi hasilnya," ujar Hartanto di Polda Metro Jaya tiga hari setelah laporan dibuat.
Hartanto memaparkan, kliennya menjadi korban aksi mafia tanah di Jakarta pada sekitar bulan Januari 2017 silam. Ketika itu, korban yang memang berniat menjual tanahnya yang ada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp180 miliar didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS. Keduanya mengaku sebagai pengusaha dengan memiliki plafon di Bank Mandiri sebesar Rp250 miliar.
Masih kata kuasa hukum, atas bujuk rayu, korban pun sepakat untuk menjual tanah warisan miliknya kepada HK dan GS. Tak hanya itu, keduanya kembali membujuk korban untuk meminjam uang kepada investor, dengan dalih biaya administrasi pencairan plafon, dengan menunjuk arau menghadirkan Investor berinisial KY sebesar Rp70 miliar.
Baca juga : Miliki Modal Ideologi dan Karakter, Safari Puan Serap Aspirasi Masyarakat

"Dalam hal ini KY menunjuk HK sebagai tangan kanannya, yang mana sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengembalian uang sebesar Rp70 miliar," terangnya.
Kemudian pada 8 Maret 2017, korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani tiga akta formalitas, yang mana hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.
"Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp171 miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun pada 22 Agustus 2017, korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," tuturnya.
Kliennya, diungkapkan Hartanto, terkejut lantaran sertifikat tanah sudah berganti nama. Padahal dia belum mengganti nama tanah miliknya, karena masih dalam proses administrasi. Korban menerima somasi dari (MAR) yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan (SHM No. 9/Gambir) atas nama Muhammad Ali Reza (MAR).
"Artinya, secara diam-diam telah membalik nama sertifikat milik korban dan membuat AJB tanggal 21 Juli 2017," jelas Hartanto.
"Lebih parahnya lagi, ternyata cek Bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah pada bulan Mei 2917 itu fiktif alias cek kosong. Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu," jelasnya.
Baca juga : DLH Kabupaten Subang Kerja Keras Ubah Paradigma Masyarakat tentang Sampah
Setelah ditelusuri oleh polisi, tambahnya, ternyata dua tersangka berinisial HK dan GS telah menjadi terpidana di kasus serupa soal mafia tanah.
Singkat cerita, tercatat empat orang pria yang ditetapkan tersangka oleh Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya hingga Senin (22/3/2021). Mereka berinisial CK, KY, HN, dan GS. Empat dari lima orang tersebut merupakan pihak terlapor yang sebelumnya dilaporkan pihaknya ke Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Semua yang kita laporkan ada lima, tapi di sini baru empat ditetapkan tersangka. Kami berharap semuanya bisa dijerat sesuai dengan laporan klien kami," kata Hartanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (22/3/2021) silam.
Nyatanya, pria yang akrab disapa Abah Ato itu telah mem-profiling setiap pelaku. Abah pun dengan tegas mengatakan bahwa mereka merupakan sindikat yang memiliki peran masing-masing.
"Ada yang mengaku sebagai pengusaha, ada mengaku sebagai broker. Mereka masing-masing berbagi peran," jelasnya.
Terkait penetapan status tersangka tersebut, Hartanto kala itu mengapresiasi kinerja Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bergerak cepat dalam pengungkapan kasus.
"Ya, bersyukur, responsnya sangat baik yang diberikan dari satgas mafia tanah sangat baik. Bahkan kita sudah mendapatkan SP2AP terkait perkembangan kasus yang kita laporkan," katanya.
Enggan kasus tersebut terlalu lama, Hartanto mendesak polisi segera menetapkan tersangka yang merugikan kliennya dan segera dijebloskan ke dalam penjara. "Kami sangat berharap tim satgas mafia tanah yang sudah dibentuk ini bisa cepat tanggap, dan dalam hal ini dengan laporan yang sudah kita buat tim satgas ini bisa cepat menentukan siapa tersangkanya dalam perkara yang sedang saya jalani agar cepat terungkap," tegasnya.
Hartanto menyampaikan, bagi warga yang menjadi korban kasus serupa, bisa membuat laporan ke satgas mafia tanah. Ia pun berharap, dengan dibentuknya tim satgas mafia tanah ini banyak orang tahu dan mereka yang merasa punya masalah dengan hak tanahnya akibat mafia tanah, untuk tidak segan-segan melapor ke tim satgas mafia tanah yang ada di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat pun kala itu menuturkan setiap perkara itu kasusistis, sifatnya punya karakter yang berbeda-beda. Namun, untuk kasus mafia tanah di antara sekian banyak kemungkinan ada keseamaan, terutama terkait tindak kejahatan pemalsuan.
"Untuk masalah kerugiannya memang kan diduga ada yang dipalsukan atau ada yang kewajiban yang tidak dilaksanakannya, apakah itu menjadi pidana atau tidak ini sedang dikumpulkan alat buktinya untuk menentukan tersangkanya. Sudah naik sidik," ungkapnya. (Yud)