LampuHijau.co.id - Peristiwa keributan saat sidang aset lahan Pertamina di Jalan Pancoran Buntu 2 pada Jumat (9/9/2022) lalu, menyisakan masalah. Warga yang membuat kericuhan usai sidang pemeriksaan setempat yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, disebut-sebut aksi bayaran.
Adalah Cucu, eks warga Pancoran Buntu 2 yang mengungkap di balik keributan yang terjadi usai majelis hakim selesai menggelar persidangan. Menurutnya, orang-orang yang membuat keributan itu diduga diperintahkan oleh oknum-oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan Pancoran Buntu 2.
"Jadi, H-1 saya masuk ke dalam. Jadi infonya seperti itu. Pertama, tidak ada mobil masuk atau disterilkan," ujar Cucu, Kamis (15/9/2022) malam.
Keributan hingga pemukulan terjadi setelah sidang pemeriksaan setempat rampung digelar. Beberapa orang yang berasal dari dalam lahan Pancoran Buntu 2 berteriak ke arah pihak tergugat. Mereka hendak melakukan pemukulan, meski akhirnya ditahan oleh warga lainnya. Selain itu, beberapa orang membentangkan spanduk di tengah trotoar hingga sempat menimbulkan kemacetan.
Baca juga : Sidang Gugatan Lahan di Pancoran Buntu, Polisi dan Wartawan Dilarang Masuk
"Itu pengadilan diundang sama ahli waris, nah, pengadilan datang. Ketika pengadilan datang, semua warga tidak ada yang demo dulu. Begitu keluar harus ada demo, kalau ada kejadian gak masalah," bebernya.
Cucu mengatakan, massa yang membuat keributan terdiri dari warga yang masih bertahan di lahan Pancoran Buntu 2 dan beberapa elemen lainnya. Diduga, kata Cucu, massa tersebut juga mendapat bayaran atas aksi mereka melakukan keributan seusai persidangan.
"Dari makan sampai semuanya itu dijamin sama mereka. Sekitar Rp200-300 ribu," ungkapnya.
Diketahui, polemik sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2 sempat menimbukan beberapa kali bentrokan. Bentrokan pertama terjadi pada 24 Februari 2021. Bentrokan kembali terulang sebulan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2021.
Baca juga : Soal Formula E, Anies Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris. Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
Dalam sidang pemeriksaan setempat Jumat lalu, pihak penggugat maupun tergugat membawa peta bidang lahan Pancoran Buntu 2.
"Dia pakai peta (bidang), petanya si penggugat. Kita sebagai tergugat juga menghadirkan peta yang 4,4 hektare. Yang penggugat itu 2,8 hektare," kata Ketua Tim Recovery Aset Pertamina Aditya Karma di lokasi.
Bedanya, lanjut Aditya, peta yang dibawa pihak Pertamina dibuat berdasarkan 24 sertifikat yang dimiliki. Sebaliknya, Aditya menyebut, pihak penggugat tidak menunjukkan sertifikat apa pun dalam persidangan hari ini.
Baca juga : Kabupaten Subang Canangkan BIAN 2022, Puluhan Ribu Anak Jadi Sasaran Imunisasi
"Peta yang kita bawa tadi, tanah itu yang 4,4 hektare itu terdiri dari 24 lembar sertifikat. Tadi kita bawakan. Kami tunjukkan tuh tanahnya, karena kami bawa data yang resmi dan dikonfirmasi oleh BPN tadi, iya ini Citata punya denah," ujar dia.
"Penggugat tadi datang bawa peta juga, peta yang tidak dibikin oleh badan resmi, tidak bisa disebutkan tadi peta dari mana. Itu sebabnya Hakim datang ke lapangan untuk menanyakan," sambungnya. (RBN)