Pengamat Nilai Gubernur Anies Terlibat Dugaan Korupsi Formula E

Rabu, 14 September 2022, 12:38 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik menilai Gubernur DKI, Anies Baswedan kemungkinan besar akan terseret kasus korupsi mega proyek Formula E apabila dilihat dari sejumlah kebijakannya yang dinilai blunder seperti membuat surat instruksi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Diduga kuat Gubernur Anies akan terseret dalam pusan kasus ini lantaran diduga banyak melakukan kebijakan blunder. Diantaranya, Anies membuat surat intruksi kepada Kadispora, termasuk surat kuasa pinjam dana talangan commitmen fee ke Bank DKI tampa ada dasar payung hukum Perda Perubahan APBD tahun 2019," ujar Sugitanto beberapa hari lalu.

Sugiyanto mengatakan, penetapan tersangka akan mengarah pada pengunaan anggaran di Dinas Olahraga DKI Jakarta yang mengunakan dana APBD tahun 2019 dan 2020 untuk membayar commitmen fee sebesar Rp. 560 miliar.

Baca juga : Desie Demokrat: Sudah Sesuai Harapan Warga DKI

"Sedangkan kegiatan Formula E sendiri bertujuan bisnis karena mencari keuntungan. Lalu bila KPK telah mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi kasus Formula E, maka banyak orang akan terkaget-kaget. Kemudian mereka mengerti bahwa tindakan KPK selama ini adalah murni untuk penegakan hukum, bukan untuk tujuan politis dan lainnya," katanya.

Dikatakan Sugiyanto, dugaan kasus korupsi Formula E ini boleh jadi akan melebar kemana-mana. Perbandingan biaya commitmen fee yang diduga lebih mahal dengan Negara lain akan didalami oleh KPK. Selain itu, dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak atas pembayaran commitmen fee juga akan dikejar KPK.

"Tentunya KPK tak hanya fokus pada dana APBD 560 miliar. Tentang pembiayaan yang dilakukan PT. Jakarta Propertindo (PT. JakPro) dalam melaksanakan kegiatan Formula E pun akan dilihat oleh KPK. Apabila terjadi pelanggaran dan atau dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka KPK juga akan mendalaminya," katanya.

Baca juga : KP3I: Gubernur Anies Lecehkan Penyelidik KPK Usai Diperiksa 11 Jam

Dari penulusuran inilah, Sugiyanto yakin apa yang dilakukan KPK merupakan kepentingan negara. Dalam hal ini KPK sedang menegakan aturan di pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Jadi tujuan KPK adalah untuk penegakan hukum demi masyarakat Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, bukan untuk tujuan lain.

"Kalaupum KPK tidak menemukan kerugian negara dan unsur KKN, maka tentunya kasus dugaan Korupsi Formula E ini juga akan dihentikan oleh KPK atau istilahnya Case Close. Jadi sekali lagi saya mengegaskan agar jangan berprasangka negatif kepada KPK. Publik sangat percaya penuh kepada KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E," jelasnya.

Sebelumnya Gunernur Anies telah diperiksa KPK atau dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Formula E selama 11 Jam, (7/9/22). Bila KPK menganggap ada kerugian negara dan cukup alat bukti, maka KPK akan segera mengumumkanya sebagai tersangka.

Baca juga : Pengamat Nilai Pemanggilan Anies Oleh KPK Bukan Upaya Penjegalan

"Ingat, KPK bukan buzzer atau menzhalimi atau menjegal pencapresan Anies Baswesdan pada tahun 2024 mendatang. Publik tetap percaya 100 persen kepada KPK," katanya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal