LampuHijau.co.id - Sidang gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Namun, persidangan yang beragendakan pemeriksaan setempat terkait verifikasi data penggugat dan tergugat itu, diblokade oleh sejumlah warga yang bermukim di lahan tersebut. Hanya Majelis Hakim beserta pihak penggugat, tergugat, dan BPN yang diperbolehkan masuk ke lahan Pancoran Buntu 2.
Sedangkan para wartawan dilarang meliput jalannya persidangan oleh sejumlah pria yang berjaga di pintu gerbang besi Jalan Pancoran Buntu II. Bahkan, dua anggota polisi yang mengenakan seragam dinas juga tidak diperbolehkan masuk ke lokasi lahan.
Baca juga : Airlangga Hartarto Hadiri IPEF, Pakar: Momentum Diplomasi Politik dan Ekonomi
Pengacara dari warga yang mengaku ahli waris selaku penggugat dan PT Pertamina Training and Consulting (PTC) sebagai pihak tergugat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir dalam persidangan.
"Tadi perjanjiannya cuma tiga orang dari Pertamina," kata salah satu penjaga yang melarang polisi untuk masuk.
Sementara PT PTC selaku pihak tergugat tak menghiraukan tindakan intimidasi tersebut dan memilih meninggalkan lokasi.
Baca juga : Dukung Puan Maharani Capres, Ibu-ibu dan Relawan Gelar Senam Bersama di Nganjuk
Ketua Tim Recovery Aset Pertamina Aditya Karma mengatakan, dalam sidang pemeriksaan setempat hari ini, Majelis Hakim mencoba untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi.
"Saya melihatnya Hakim tadi dalam posisi mengumpulkan data. Hakim mengonfirmasi yang dibawa oleh penggugat dan tergugat, makanya disebutnya sidang pemeriksaan setempat. Dihadirkan para pihak, dihadirkan pengacara. Kalau ditanya penekanannya, dia (Hakim) memastikan penggugat tahu apa yang dia gugat," kata Aditya kepada wartawan.
Legal Head PT PTC Ahmad Suyudi menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada 21 September 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. "Dari saksi penggugat dihadirkan tanggal 21 September hari Rabu. Tergugat belum, biasanya seminggu atau 10 hari setelahnya," ujarnya. (RBN)