Pengamat Nilai Pemanggilan Anies Oleh KPK Bukan Upaya Penjegalan

Kamis, 8 September 2022, 12:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sejumlah pihak menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh KPK terkait Formula E pada Rabu (7/9) bermuatan politis. Bahkan ada yang menyebut, sebagai upaya penjegalan Anies untuk maju di Pilpres 2024.

Namun Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto tak sependapat. Menurut pria yang akrab disapa SGY ini, pemanggilan tersebut adalah tugas KPK. Bukan untuk menzalimi atau menjegal pencapresan Anies.

“Jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Dalam memintai keterangan dari Gubernur Anies, KPK menjalankan tugas untuk kepentingan negara. Publik tetap percaya 100 persen kepada KPK,” kata SGY, Kamis (8/9).

Baca juga : Pengamat: Tak Ada Alasan Bagi KPK Tunda Kasus Formula

Menurut dia, pemeriksaan Anies selama 11 Jam untuk membuat dugaan korupsi Formula E terang benderang. Jika KPK menganggap ada kerugian negara dan cukup alat bukti, maka KPK akan segera mengumumkan tersangka.

Terlebih, gelaran balap mobil listrik tersebut menggunakan APBD DKI Jakarta senilai Rp 560 miliar untuk membayar commitment fee. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan menerima masukan dari Kemendagri, bahwa dana APBD tak bisa dipakai untuk tujuan bisnis pemerintah.

SGY bilang, jika KPK telah mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi kasus Formula E, maka banyak orang akan terkaget-kaget. “Kemudian mereka mengerti bahwa tindakan KPK selama ini adalah murni untuk penegakan hukum, bukan untuk tujuan politis dan lainnya,” tegasnya.

Baca juga : Pengamat Nilai Puan Lebih Berpeluang Jadi Capres PDIP ketimbang Ganjar

Dia menduga kuat Anies akan terseret dalam pusaran kasus ini lantaran diduga banyak melakukan kebijakan blunder. Diantaranya, Anies membuat surat instruksi kepada Kadispora, termasuk surat kuasa pinjam dana talangan commitment fee ke Bank DKI tanpa ada dasar payung hukum Perda Perubahan APBD tahun 2019.

“Bila hal ini terjadi, maka dugaan kasus korupsi Formula E ini akan melebar. Perbandingan biaya commitment fee yang diduga lebih mahal dari negara lain akan didalami oleh KPK. Selain itu, dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak atas pembayaran commitment fee senilai Rp 560 miliar itu juga akan dikejar oleh KPK,” bebernya.

Namun menurut SGY, KPK tidak hanya fokus pada dana APBD 560 miliar. Pembiayaan yang dilakukan PT. Jakarta Propertindo (PT. JakPro) dalam melaksanakan kegiatan Formula E juga akan diselidiki KPK.

Baca juga : Loyalis AHY Gandeng Damkar Gelar Pelatihan Antisipasi Kebakaran Bagi Warga

“Apabila terjadi pelanggaran dan atau dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka KPK juga akan mendalaminya,” ucap SGY. Dan jika tidak ditemukan kerugian negara dan unsur KKN, SGY yakin KPK akan menghentikan kasus dugaan Korupsi Formula E.

“Jadi sekali lagi jangan berprasangka negatif kepada KPK. Publik sangat percaya penuh kepada KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E,” tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal