LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan yang dijadwalkan Rabu pada Rabu (7/9) besok terkait gelaran Formula E.
Pengamat kebijakan publik Jakarta Sugiyanto mengatakan, jika penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk commitment fee sebesar Rp 560 miliar harus jadi fokus pemeriksaan Anies.
“Sebab dana APBD itu tidak bisa digunakan untuk tujuan bisnis. Inilah inti dari semua permasalahan Formula E,” kata pria yang akrab disapa SGY itu, Senin (5/9).
Selain itu, perbandingan besaran commitment fee dengan negara lain juga perlu didalami. SGY bilang, publik percaya dan akan mendukung KPK untuk membuat persoalan ini terang benderang.
Baca juga : Dugaan Korupsi Formula E, Pengamat SDR Desak KPK Periksa Dispora DKI
KPK, kata SGY, juga harus menanyakan kegiatan Formula E yang juga akan digelar pada 2024 nanti. Di mana saat itu, Anies sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Melewati masa tugas Anies yang akan berhenti sebagai Gubernur Jakarta pada 16 Oktober 2022 besok,” tandasnya.
Sebelumnya, Anies mengaku sudah menerima surat pemanggilan dari komisi antirasuah. "Iya, betul. Saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu, tanggal 7 September pagi," kata Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Baca juga : Paripurna Banggar, Pras Minta KPK Awasi Pembahasan APBD 2022
Anies pun siap dan akan memberikan keterangan yang dibutuhkan soal Formula E. "Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas," ujarnya.
Namun dia belum menjelaskan status dirinya dalam pemanggilan tersebut. “Nggak ada keterangan, hanya begitu saja. Saya jelaskan sesudah selesai," tegasnya. (DTR)