LampuHijau.co.id - Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan mengungkap mengenai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri sempat bertemu dengan Ferdy, Hendra, dan Benny Ali pada malam usai kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Demikian seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (1/9/2022).
Dalam dua BAP yang sempat dilihat, Hendra dan Benny menyatakan bertemu dengan Kapolri pada Jumat malam, 8 Juli 2022. Mereka menyatakan, mendapat perintah untuk bertemu Kapolri setelah dihubungi Kakorspripim Kapolri Kombes Dedi Murti. Saat itu, Benny dan Hendra sedang berada di di kantornya.
Sebelum bertemu dengan Kapolri, Benny dan Hendra mengaku sempat bertemu dengan Sambo di rumah dinasnya yang juga menjadi lokasi tewasnya Yosua. Keduanya mendengarkan cerita palsu dari Sambo bahwa Yosua tewas akibat aksi tembak menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dalam perjalanan menuju ruangan Kapolri, keduanya juga mengaku berpapasan dengan Sambo di lantai 1 Kantor Biro Provost Polri. Mereka memberitahukan panggilan dari Listyo Sigit itu.
"Oiya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga," ujar Sambo merespons Hendra dan Benny.
Hendra bersama Benny lalu melaporkan cerita yang mereka dengar dari Sambo itu kepada Kapolri. Sigit pun memberikan arahan agar kasus ini ditangani sesuai prosedur dan mengabaikan bahwa peristiwa ini terjadi di rumah dinas Kadivpropam Polri.
Baca juga : Kapolres Subang Beri Bantuan ke Penderita Tumor Jinak Mata
Pasca pertemuan itu, Hendra dan Benny kemudian kembali ke kantornya sementara Sambo bertemu dengan Kapolri. Sambo juga sempat kembali ke Kantor Biro Provos Polri usai menemui Kapolri. Di sana dia berbicara dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya diamankan di sana atas perintah Sambo.
Setelahnya, Sambo menceritakan kepada Hendra dan Benny soal pertemuannya dengan Kapolri. Ia menyatakan bahwa Sigit sempat menanyakan apakah dirinya ikut terlibat menembak Yosua.
"Siap. Tidak Jenderal. Kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah? Pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya karena senjata pegangan saya kaliber 45," kata Sambo kepada Hendra dan Benny, menirukan jawabannya kepada Kapolri.
Perintah Kapolri agar kasus tersebut ditangani sesuai prosedur tampaknya tidak diindahkan oleh Hendra dan Benny. Buktinya, mereka terlibat dalam sejumlah upaya menghalangi penyidikan. Misalnya soal mengawal pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan agar dilakukan di Biro Paminal.
Brigjen Hendra Kurniawan sempat menyatakan bahwa hal itu ia lakukan atas perintah Sambo. Ia mengaku mendapatkan telepon dari Sambo pada Sabtu pagi, 9 Juli 2022.
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak-mu, masalah pelecehan," tutur Hendra menirukan perintah Sambo.
Baca juga : Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Subang Jadi 11 Orang
Sambo pun disebut meminta agar Bharada E cs tak lagi ditahan. Permintaan itu disampaikan Sambo usai penyidik Biro Paminal Polri melakukan rekonstruksi di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga.
Brigjen Benny Ali mengaku sempat menolak permintaan Sambo tersebut lantaran kasus ini masih disidik oleh Polres Jakarta Selatan. Akan tetapi mereka tak berdaya dengan desakan Sambo.
"Alasannya, Ibu Putri ingin bertemu karena sudah menyelamatkan nyawanya," tutur Benny dalam BAP Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Seusainya, Hendra turut terlibat dalam penghilangan alat bukti rekaman CCTV di sekitar rumah Duren Tiga. Sambo memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV itu.
Pada 13 Juli, Wakaden B Biropaminal Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengaku, sempat melaporkan hasil pengecekan terhadap CCTV tersebut. Arif mengaku ia ditemani Hendra saat itu. Arif dan Hendra melaporkan bahwa dirinya menemukan ketidaksesuaian antara cerita Sambo dengan rekaman CCTV.
"Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya," kata Sambo menanggapi laporan itu.
Baca juga : Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Subang Jadi Empat Orang
Sambo lalu menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman itu dan di mana rekaman itu berada. Arif kemudian menjawab bahwa rekaman itu dilihatnya bersama dengan Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan.
Sambo pun mengancam keempat bawahannya itu untuk tutup mulut dan meminta agar rekaman itu dihapus, mengutip Tempo. "Kalau bocor berarti kalian berempat yang bocorin," ucap Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menolak berkomentar mengenai isi BAP Ferdy Sambo itu. Ia mengatakan hal itu masuk ke ranah hukum. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga enggan berkomentar soal ini. (Yud)