Jaksa Akan Eksekusi Alvin Lim Setelah Putusan Inkrah

Jumat, 2 September 2022, 00:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan akan mengeksekusi langsung terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim dalam kasus dugaan penipuan. "Ya kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis (1/9).

Lebih lanjut Hangrengga menyebut jikapun Alvin Lim berada di luar negeri, proses eksekusi tetap akan dilakukan. Untuk caranya, lanjut dia, akan dipikirkan saat proses eksekusi nanti. "Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Hangrengga, pihaknya sedang dalam proses mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin Lim.

Baca juga : Jadi Buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis Sempat Palsukan Paspor di Jakarta

Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa yakni hukuman maksimal atau enam tahun penjara. "Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus penipuan. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jaksel, Selasa (30/8).

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Baca juga : LIGA Jakarta Usulkan ke Anies Ali Sadikin Jadi Nama Stadion

Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini adalah yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga. Diketahui, sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes.

Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.

Atas vonis tersebut, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding. "Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucap Sukisari.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal