Langgar IMB, Bangunan Minimarket di Kebayoran Baru Dibongkar Paksa

Petugas menertibkan bangunan minimarket yang menyalahi aturan IMB, di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel. (Foto: ist)
Rabu, 31 Agustus 2022, 18:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), proyek pembangunan minimarket di Jalan Pangeran Antasari No. 8 RT 11/03 Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP, Senin (31/8/2022). Pembangunan gedung berlantai tiga ini dianggap menyalahi aturan tetkait jarak bebas belakang.

"Yang dibongkar bangunan bagian belakang seluas 4x15 meter," kata Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti, Senin kemarin.

Baca juga : Dikomplain Warga, Bangunan Ruko di Lahan Fasum Dibongkar Satpol PP

Nanto mengatakan, bagian bangunan yang dibongkar tersebut merupakan jarak bebas belakang dan tidak sesuai dengan IMB. "Yang tidak sesuai IMB itu bagian pelanggaran. Itu rekomendasi (pelanggaran) yang kami terima dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," kata dia.

Sementara Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan Bonar Ambarita menambahkan, bangunan gedung tersebut memiliki IMB minimarket yang diterbitkan oleh PTSP Jakarta Selatan. Namun, kata dia, pembangunan gedung bagian belakang tidak sesuai IMB, karena melebihi intensitas luas bangunan dan melanggar jarak bebas.

Baca juga : Loyalis AHY Gandeng Damkar Gelar Pelatihan Antisipasi Kebakaran Bagi Warga

"Kurang lebih bagian bangunan yang melanggar seluas 60 meter persegi atau 4x15 meter. Itu yang kami rekomendasikan dibongkar Satpol PP," ujar Bonar. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal