Ditahan Karena E-Catalog, Anis Fauzan: Penahanan Klien Kami Sangat Ironis

Anis Fauzan, pengacara mantan pejabat Dinas Bina Marga DKI, HD, yang kini ditahan Kejaksaan Tinggi DKI. (Foto: Uli)
Jumat, 26 Agustus 2022, 10:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kuasa hukum mantan pejabat Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Anis Fauzan membenarkan kliennya yang berinisial HD dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (25/8/2022).

"Klien kami, Bapak HD, siang kemarin dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada tahun 2015 di Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta," kata Anis Fauzan dari Kantor Hukum Ideality Law Firm di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dikatakannya ini kasus lama. Sebelumnya pada tahun 2018, sudah pernah ditangani oleh Kepolisian. Namun sudah SP3, karena dianggap bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga : Tinjau Industri Nanas di Lampung, Puan: Hubungan Perusahaan-Petani Harus Harmonis

"Kemudian dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak September 2021 tahun lalu. Saat ini sudah ada dua orang tersangka. Satu diantaranya adalah klien kami tersebut," papar Anis Fauzan.

Masih kata Anis Fauzan, kasus ini terjadi disaat Sistem pengadaan E-Catalog baru lounching di Jakarta. Di mana itu merupakan aplikasi belanja online yang sedang dikembangkan, dan kelak diharapkan dapat meminimalisir potensi pengaturan dan persekongkolan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

"Karena semua produk jasa harus di daftar dulu ke LKPP dan pengguna jasa tinggal klik di internet tanpa harus ketemu dan negosiasi langsung dengan penyedia jasa. Secara konsep program ini bagus, sehingga Bapak Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh Pemda melakukan pengadaan dengan sistem E-Catalog seperti yg diterapkan di Jakarta pada tahun 2015 itu," paparnya.

Baca juga : Haul ke-25 Bung Karno, Puan: Beliau Tetap Hidup dan Bersemayam di Hati Sanubari Rakyat Indonesia

Ditambahkan, Pemprov DKI Jakarta menjadi semacam pilot project unt program E-Catalog. Pada perkembangannya, ternyata sekarang dipakai oleh semua pemda di Indonesia. "Namun ironis malah pengguna awal sistem ini menjadi korban dengan menjadi tersangka dugaan korupsi," lanjutnya.

Ia menyebut, selama ini kliennya mengikuti semua proses penyelidikan dan penyidikan secara kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan. "Makanya kami agak kaget kalau tiba-tiba keluar surat perintah penahanan kepada klien kami. Demi alasan kemanusiaan, kami sedang membuat surat permohonan penangguhan penahanan karena melihat kondisi klien kami yg sudah lanjut usia (pensiunan) serta melihat kondisi kesehatannya," ujarnya.

Masih kata Anis Fauzan, case ini secara hukum sangat menantang, karena tahun 2015 itu pengadaan barang dengan sistem E-Catalog pertama dilakukan di Jakarta dan sekarang malah menjadi Role Model sistem pengadaan secara Nasional.

Baca juga : Sebelum Gelar Formula E, Anies Perkenalkan Pembalap dan Kendaraan Ramah Lingkungan

"Seharusnya klien kami mendapat penghargaan karena kali pertama mengaplikasikan sitem E Catalog. Namun alih-alih mendapat apresiasi, malah sekarang harus mendekam di dalam Rutan Kejaksaan Agung," imbuhnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal