Dikomplain Warga, Bangunan Ruko di Lahan Fasum Dibongkar Satpol PP

Selasa, 23 Agustus 2022, 13:48 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Satpol PP Jakarta Selatan membongkar paksa sebuah bangunan di Jalan Wijaya Kusuma, RT 04/06, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembongkaran bangunan ruko tersebut dilakukan karena berdiri di lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Departemen Kesehatan (Depkes).

"Satu sisi bangunan ini tidak ada IMB, dan juga berdiri di lahan fasum," kata Viktor, Kepala Satuan Pelaksana Satpol PP Kecamatan Cilandak, saat ditemui di lokasi, Selasa (23/8/2022).

Baca juga : Pengamat Nilai Wali Kota dan Bupati di Jakarta Ditunjuk Gubernur Cacat Hukum

Viktor mengungkapkan, awalnya di lahan tersebut berdiri kios-kios semi permanen. Namun, oleh pemilik dirubah menjadi bangunan permanen berbentuk ruko. "Karena itu, banyak warga yang komplain," katanya.

"Dari awal sudah dibilangin tapi pemilik masih saja melanjutkan pembangunan. Setelah disegel tuh, baru engga berlanjut lagi," tambahnya.

Baca juga : Selama Ramadhan, Ngabuburit Bareng Samsat Subang di Grand Yogya Digelar Setiap Rabu Sore

Kepala Sektor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilandak Bambang Sumedi menambahkan, sebelum dibongkar, pihaknya telah melayangkan serangkaian tindakan administrasi kepada pemilik. "Bulan Maret kami sudah pasang segel dan awal April kami layangkan surat perintah bongkar (SPB)," katanya.

Bambang pun memastikan kalau bangunan seluas 2x6 meter tersebut tidak memiliki IMB, karena berdiri di lahan fasum milik Perumahan Depkes. "Warga protes karena lokasi bangunan ini ruang terbuka yang merupakan fasum perumahan Depkes," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal