LampuHijau.co.id - Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Baca juga : Nama Ferdy Sambo Disebut Akun Gosip di Kasus Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda
Brigadir J adalah salah satu ajudan Ferdy Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Baca juga : Indonesia Diharapkan Mampu Berperan Jadi Produsen Kendaraan Listrik
Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Ferdy Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Perdana Hari Ini
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.(FrK)