LampuHijau.co.id - Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan, terkait tidak ditindaklanjutinya laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi Ketum PPP Suharso Monoarfa.
Ahli dari Nizar Dahlan menilai laporan permohonan praperadilan kepada KPK sah-sah saja. Sebab, hal itu merupakan terobosan hukum dan tidak dilarang. “Kami mendatangkan saksi ahli untuk memperjelas status praperadilan.
Baca juga : Kuasa Hukum Nizar Dahlan Bantah Pernyataan KPK di Praperadilan
Dari ahli dan hakim tadi sudah didengar bersama bahwa boleh saja, karena praperadilan adalah tempat mencari kebenaran atau keadilan,” kata Nizar Dahlan, usai sidang di PN Jaksel, Kamis (11/8/2022).
Sementara itu, Rezekinta Sofrizal selaku Kuasa Hukum dari Nizar Dahlan menyebut ahli pidana yang didatangkan hari ini merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon.
Baca juga : Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam
“Agenda sidang hari ini kami mendatangkan ahli pidana Abdul Ficar Hadjar (Dosen Fakultas Hukum Trisakti), terkait dalil dan argumentasi hukum yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan di PN Jaksel,” ujarnya.
Adapun Nizar mendatangkan ahli pidana karena sebelumnya KPK menyebut pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.
Baca juga : Aneh! Korban Penyekapan Malah Jadi Tersangka
Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa. Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi tidak ada kelanjutan setelah dua tahun lamanya. (DTR)