Lima Alasan Kepgub Soal Pejenamaan Rumah Sakit Harus Dibatalkan

RSUD Koja, Jakarta Utara. (Foto: net)
Kamis, 11 Agustus 2022, 16:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 265 Tahun 2022 tentang Pejenamaan Rumah Sakit Daerah Milik Pemerintah Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. Kepgub ini diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2022.

Kemudian kebijakan pejenamaan ini menimbulkan polemik di masyarakat. Arti rumah sakit pun yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit juga menjadi bias.

"Agar tidak menimbulkan salah persepsi yang berkepanjangan, maka Kepgub Anies tentang pejenamaan rumah sakit sebaiknya dapat segera dibatalkan," kata pengamat kebijakan publik, Sugiyanto di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Setidaknya, kata Sgy - sapaan akrab Sugiyanto, ada lima alasan yang mendasari Kepgub tersebut perlu untuk segera dicabut, yakni sebagai berikut: Pertama, pejenamaan rumah sakit dengan kalimat ‘Rumah Sehat Untuk Jakarta’ tidak tepat. Kalimat ini tidak cocok diletakkan, baik pada posisi sesudah atau sebelum frasa rumah sakit. Sehingga arti dari pengabungan kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ dan ‘Rumah Sakit Umum Daerah’ menjadi rancu.

Berita Terkait : RSUD Subang Harus Lebih Unggul Dibandingkan Rumah Sakit Lain

Alasan kedua yaitu, membingungkan masyarakat. Karena makna dari kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ dengan frasa rumah sakit, berbeda dan berlawanan arti. Pada Kalimat ‘Rumah Sehat Untuk Jakarta’ bermakna jamak, seperti rumah untuk tujuan citra positif dari frasa rumah sakit atau rumah untuk tempat orang-orang yang sehat saja dan atau arti lainnya.

Sedangkan arti rumah sakit yakni, merujuk pada UU No. 44/2009 tentang rumah sakit adalah, institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Alasan ketiga adalah, tugas rumah sakit sebagai mana disebutkan dalam UU No. 44/2009 tentang rumah sakit pada Pasal 4 selama ini telah berjalan, yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Sedangkan yang dimaksud pelayanan paripurna sebagaimanan disebutkan pada Pasal 1 ayat (3) UU ini adalah pelayanan kesehatan yang meliputi meliputi peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif).

Dengan demikian, maka kebijakan pejenamaan rumah sakit daerah di provinsi DKI Jakarta untuk tujuan pencitraan peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan kesehatan (preventif) menjadi tidak tepat. Alasan lain yang mengait-ngaitkan frasa rumah sakit seolah-olah mempunyai makna negatif terhadap pasien juga tidak selalu benar.

Berita Terkait : Perubahan Aturan, Kualitas Pelayanan Puskesmas Pembantu Ditingkatkan

Alasan keempat yakni, mengenai pelayanan peningkatan kesehatan (promotif) dan pelayanan kesehatan (preventif) selama ini juga sudah dilakukan di pemerintahan provinsi DKI Jakarta melalui keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas. Pelayanan kesehatan di Puskesmas juga bersifat menyeluruh (Comprehensive Health Care Services) dengan prioritas yang harus dikembangkan dan diarahkan ke bentuk pelayanan kesehatan dasar (basic health care services). Bentuk pelayanan ini lebih mengedepankan upaya promosi dan pencegahan (public health service).

Artinya, Pemprov DKI Jakarta tak perlu lagi melakukan pejenamaan atau pencitraan merek rumah sakit, lantaran segala hal yang terkait dengan pencitraan tersebut selama ini telah dijalankan oleh Puskesmas.

Alasan kelima, yaitu tentang penyebutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' sebagai motto yang disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah adalah hal yang dapat dianggap keliru. Arti pejenamaan dengan kata motto jelas berbeda. Pejenamaan berasal dari kata jenama yang berarti, merek atau jenis.

Penjenamaan dapat juga berarti pencitraan merek. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah branding. Dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta tak membantah peryataan dari Siti Khalimah tentang motto.

Berita Terkait : Dorong Kesejahteraan Mustahik, Program Rumah Layak Huni Siap Digulirkan

"Padahal kata motto atau juga semboyan adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi. Dengan demikian, maka kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ tidak tepat disebut sebagai motto," ujar Sgy.

Untuk itu, imbau Sgy, sebaiknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat segera membatalkan atau mencabut Kepgub Nomor 265 Tahun 2022 tentang Pejenamaan Rumah Sakit Daerah Milik Pemerintah Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. Selanjutnya dapat diganti dengan Kepgub motto.

Contoh kalimat motto seperti, Jakarta melayani Pasien dengan Paripurna atau Sehat Masyarakat Jakarta, Maju Kotanya, dan atau dengan motto-motto lainnya. "Apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan untuk melakukan pembatalan atau pencabutan atas Kepgub pejenamaan rumah sakit tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat bersikap tegas, yakni mempertanyakan tentang dasar aturan atas kebijakan pejenamaan ini baik pada Kemenkes dan atau pada Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal