Kasus Dugaan Korupsi Formula E, KPK Kudu Panggil Anies Sebelum Lengser

Rabu, 3 Agustus 2022, 12:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto (SGY) mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan korupsi Formula E. Sebab, hingga saat ini KPK belum memberi sinyal akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Padahal masa tugas Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022.

“Sebaiknya KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Gubernur Anies Baswedan sebelum masa akhir jabatannya," kata SGY. Menurut SGY, pemanggilan Anies cukup penting untuk mengusut kasus Formula E. Lanjut dia, setidaknya ada delapan alasan sehingga KPK perlu segera meminta keterangan dan klarifikasi dari Anies.

Pertama, agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi. Kedua, Anies adalah orang yang banyak mengetahui tentang rencana dan pelaksanaan penyelenggaraan Formula E. Ketiga, Anies melalui Dispora DKI Jakarta merupakan pihak yang mengusulkan anggaran Rp 560 miliar untuk pembiayaan commitment fee dalam APBD DKI Jakarta Tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca juga : Soroti Isu Korupsi Sektor Energi Terbarukan, KPK Era Firli Disebut Visioner

Alasan keempat, Anies pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020. Kelima, instruksi Anies memerintahkan Kadispora Achmad Firdaus untuk membayar pembiayaan commitment fee Formula E.

Keenam, Anies juga pernah memberi surat kuasa kepada Kadispora Achmad Firdaus. Surat kuasa itu tercatat dengan Nomor 747-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 tentang peminjaman uang pembayaran commitment fee Formula E.

"Surat kuasa tersebut dianggap menyalahi aturan lantaran proses peminjaman dan pencairannya tanpa didasari payung hukum. Perda APBD Perubahan No 5 Tahun 2019 sebagai payung hukum baru sah menjadi Perda APBD Perubahan pada tanggal 24 September 2019," ungkap SGY.

Baca juga : Kejari Depok Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Dana Pendidikan ke Lapas Sukamiskin

Ketujuh, tentang penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Diyakini KPK telah mengetahui tentang adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak membolehkan APBD DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.

Kedelapan, KPK telah mengetahui biaya commitment fee digunakan untuk tiga kali kegiatan Formula E sampai tahun 2024. “Artinya kegiatan ini melewati masa tugas Gubernur Anies yang berakhir pada bulan Oktober 2022. Selain itu, dana APBD ini juga telah terpakai senilai Rp 186,6 untuk satu kali penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022,” ujarnya.

Karena itu, SGY mendesak KPK memanggil Anies untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. "Bila KPK tidak meminta keterangan dari Gubernur Anies Baswedan maka ini bisa menjadi sesuatu hal yang aneh bin ajaib. Sebab, KPK telah dua kali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi," ujar dia.

Baca juga : Desak Tangkap Koruptor Formula E, Satgas Pemburu: KPK Kudu Gercep Surati BPK Untuk Audit Investigatif

Meski demikian, SGY yakin KPK belum menghentikan kasus ini. Jika terbukti terjadi pelanggaran dan kerugian keuangan negara, pasti akan segera ditetapkan tersangkanya. Namun bila sebaliknya, maka kasus ini pasti juga akan dihentikan.

"Semoga KPK bisa lebih cepat menyelesaikan kasus dugaan korupsi Formula E. Semua hal ini tentu demi keputusan yang berkeadilan dan kebaikan bagi Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta," tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal