LampuHijau.co.id - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofyan Jacob, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sofyan menyandang status itu karena diduga terlibat makar.
"Sudah tersangka (Sofyan Jacob), kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Ajak Wartawan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Karenanya, imbuh Argo, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sofyan. Namun pemeriksaan yang sedianya dilakukan hari ini, urung terlaksana.
"Iya seharusnya hari ini diperiksa, namun ditunda ya," ucap Argo.
Baca juga : Trans Sumatera Rawan Begal, Kapolda Sumsel Siap Amankan Para Pemudik
Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, membenarkan hari ini kliennya akan diperiksa, tapi pihaknya meminta penundaan. "Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujar Yani di Polda Metro Jaya.
Ahmad Yani mengaku siap menghadirkan Sofyan pada pekan depan. Tapi ia menyerahkan jadwal pemeriksaan selanjutnya ke penyidik. "Tergantung penyidik kapannya. Ya, seminggu ke depan lah lebih kurang," kata Yani.
Baca juga : Bawaslu Siap Jadi Pihak Terkait di Sidang Gugatan Pilprs di MK
Untuk pelapor Sofyan sendiri, kata Yani, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. "Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," tandasnya. (RIZ)