LampuHijau.co.id - Kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo sangatlah menarik perhatian publik, hingga suara serak Presiden Joko Widodo menjadi perbincangan di media sosial. Hal itu terjadi saat Presiden Jokowi memerintahkan Polri mengusut tuntas kematian ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Menanggapi hasil survei Indonesia Development Monitoring tentang Hasil Jajak Pendapat Publik Tentang Kinerja Polri Dalam Membongkar Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo, Pakar Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai, hasil survei IDM sangat tepat terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo.
Emrus mengatakan bahwa Polri telah bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo. "Saya kira hasil survei IDM sudah tepat, karena Polri telah menunjukkan kinerja yang profesional dalam membongkar kasus tewasnya brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo," katanya kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Namun saat ditanyakan apakah penegakan hukum yang dijalankan kepolisian dalam kasus tewasnya Brigadir J sudah berlandaskan prinsip berkeadilan? Emrus menyebutkan bahwa Polri telah berkerja secara adil dalam membongkar kasus tersebut.
"Polri telah transparan dan bekerja adil sesuai dengan tanggung jawabnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, hasil survei IDM membuktikan masyarakat masih mempercayai institusi Lolri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. "Survei IDM bukti bahwa masyarakat masih percaya dalam membongkar kasus tewasnya Brigadir J," ucapnya.
Baca juga : DPD RI Tolak Swastanisasi Pengelolaan Bongkar Muat Pelabuhan
Menurut dia, sangat tepat tepat tuntaskan kasus Brigadir J dengan pembuktian ilmiah atau TEPAT tuntaskan kasus Scientific Crime Investigation (SCI), hanya SCI yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hasil SCI bisa digugurkan hanya dengan kajian ilmiah yang lebih valid. Karena itu, SCI mampu jawab asumsi subyektif multi tafsir.
Sementara Guru Besar Ilmu hukum di Fakultas hukum Universitas Al-Azhar Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH mengatakan, hasil survei IDM menjadi referensi Polri dalam membongkar kasus tewasnya Brigadir J dengan transparan.
"Karena Polri telah mendapat dukungan dari masyarakat," kata Suparji kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Tak hanya itu, survei IDM membuktikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Hal ini sebagai langkah polri menunjukkan kinerja yang baik dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di hadapan publik. Dia menilai bahwa hasil survei IDM akan menambah nilai lebih bagi Polri.
Selain itu, Polri jangan sampai terpengaruh dengan opini publik yang berkembang. Tetap fokus untuk membongkar kasus tersebut secara profesional.
Baca juga : Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Subang Gelar Baksos dan Tebar Bansos
"Kasus ini adalah ujian instisusi Polri di mata publik, maka kita harus dukung polri dalam membongkar kasus ini," paparnya.
*Hasil Survei Jejak pendapat Indonesia Development Monitoring (IDM)*
Hal itu terjadi saat Jokowi memerintahkan Polri mengusut tuntas kematian ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring Fahmi Hafel mengatakan, IDM telah melakukan hasil jajak pendapat publik di antaranya.
Saat ditanyakan pada 1.850 responden terpilih, apakah tahu tentang peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo. "Maka hasil survei menunjukan sebanyak 87,3 persen publik mengetahui tentang peristiwa tersebut Dari media mainstre am maupun media sosial ,sebanyak 12,7 persen tidak tahu," kata Fahmi dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Fahmi menjelaskan, dengan pertanyaan kepada 1850 responden ditanyakan, apakah Polri sebagai institusi penegak hukum sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai visi Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi, Berkeadilan) dalam kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo.
"Hasil temuan survei yang menyatakan Ya, sudah sesuai visi Presisi sebanyak 81,2 persen, dan yang menyatakan belum atau tidak sesuai visi presisi Polri sebanyak 14,4 persen. Sedangkan yang tidak tahu sebanyak 4,4 persen," jelasnya.
Baca juga : Peduli Warga Pascapandemi, Pemprov DKI Beri Pemotongan dan Kemudahan Bayar Pajak
Sejauh ini apakah penegakan hukum yang dijalankan kepolisian dalam kasus tewasnya Brigadir J sudah berlandaskan prinsip berkeadilan? Hasil temuan survei yang menyatakan dan menilai sangat berkeadilan (adil merata, tidak pandang bulu) 80,4 persen. Lalu yang menyatakan belum berkeadilan sebanyak 12,7 persen, sedangkan tidak tahu 6,9 persen.
Lanjutnya, sementara hasil temuan survei sebanyak 90,7 persen responden mendukung langkah Kapolri sudah presisi untuk menonaktifkan Kadiv Propam, Karopaminal, dan Kapolres Jakarta Selatan. Sedangkan sebanyak 3,4 persen, tidak mendukung dan tidak presisi sebanyak 5,9 tidak tahu.
Kemudian terkait keyakinan publik terhadap kinerja Polri dalam pengusutan kasus brigadir J dalam temuan survei, dengan pertanyaan kepada 1.850 responden. Yakin atau tidak yakin Anda jika Polri mampu mengungkap kasus tewasnya Brigadir J sesuai perintah Presiden Jokowi, yang meminta Polri mengusut tuntas dan transparan kasus tersebut. Yang menyatakan sangat yakin 30,1 persen, menyatakan yakin 52,1%. Sedangkan yang menyatakan tidak yakin 10,8 persen, dan sangat tidak yakin 3,7%. Dan yang tidak tahu 3,3%.
Menurut dia, soal hasil survei terkait baik atau buruk penilaian terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan penanganan tewasnya Brigadir J oleh Polri dari tiga aspek, yaitu efektivitas penanganan kasus ini dari durasi waktu penanganannya sebanyak 78,3 persen menyatakan Polri efektif. Lalu yang menyatakan dari aspek transparan (update proses berjalan) dalam penanganan kasus sebanyak 89,9 persen. Sedangkan yang menyatakan akuntabel (kejelasan informasi dan dapat dipertanggungjawabkan) dalam penanganan kasus brigadir J sebanyak 92,20 persen.
Survei oleh IDM dilakukan pada 16-22 Juli 2022, yang melibatkan 1.850 dengan usia minimal 19 tahun di 34 provinsi. Sampel ditentukan secara acak dari responden sesuai proporsi jumlah penduduk di 34 provinsi. Tingkat kepercayaan survei 95 persen, margin of error +- 2,28 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi. (Yud)