Kasus UPT PKB Jagakarsa, JCW Laporkan Dugaan Anggaran Ganda Rp20,2 Miliar ke DPRD DKI

Kamis, 21 Juli 2022, 23:44 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Koordinator Jakarta Corruption Watch (JCW) Manat Gultom mengatakan, LSM yang dipimpinnya resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan (UPT PKB) Jagakarsa Dinas Perhubungan Dan Transportasi (Dishubtrans) Pemprov DKI Jakarta. Laporan berikut dokumen dugaan penyimpangan anggaran itu diserahkan ke Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/7/2022).

"Surat dan dokumen dugaan penyimpangan anggaran di PKB Jagakarsa itu bernomor: 3074/ Dumas/LSM JCW/VII/2022. Kami minta Komisi B DPRD DKI Jakarta bergerak bersama untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Surat saya tujukan kepada H. Ismail, S.Pd, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta," ujar Manat.

Baca juga : Pengaduan Seniman, PDI Pejuangan akan Kawal Dugaan Pelanggaran Revitalisasi TIM

Manat berharap,nKomisi B DPRD DKI Jakarta segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk dimintai penjelasan soal dugaan korupsi di PKB Jagakarsa Jakarta Selatan tersebut.

"Saya meminta agar Komisi B segera memanggil Kadishubtrans Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pemanggilan ini penting demi mengamankan dugaan penyimpangan dana APBD DKI Jakarta miliaran rupiah tersebut. Dan saya percaya, wakil rakyat di Kebon Sirih punya niat baik menjaga uang warga Jakarta tersebut," imbuh Manat.

Baca juga : Pasar Inpres Pagaden Akan Direvitalisasi, Diperkirakan Habiskan Dana Rp70 Miliar

Gultom menjelaskan, bahwa pada tahun APBD 2021 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) UPT PKB Jagakarsa telah menyusun, menetapkan, dan melaksanakan fungsi/program APBD secara sama lengkap Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 35022163 di atas pagu Rp9 miliar.

"Pada TA 2022 pihak pengguna anggaran Dishubtrans pada UPT PKB Jagakarsa kembali menyusun, menetapkan, dan melaksanakan PP untuk Pengadaan Peralatan Uji Kendaraan serta penunjangnya sesuai Kode RUP Nomor 3503781 atas sejumlah biaya Rp11,2 miliar. Jadi, total dugaan anggaran ganda menjadi Rp20,2 miliar" jelasnya.

Baca juga : Dua Bulan Beraksi Skimming ATM, WN Latvia Rugikan Bank Hingga Rp 1,2 Miliar

Pada hakikatnya, atau menurut Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur Kepala Dinas dalam Pemkot/Pemkab dan Kepala UPT selaku penyusun, pengelola dan pelaksana fungsi/program setiap paket pekerjaan di pangkuan hukumnya adalah harus azas: efektifitas, efisien dan ekonomis. Tujuannya, supaya penggunaan setiap APBD benar benar untuk kesejahteraan kemakmuran rakyat. Dan diberlakukan secara paket habis dalam peruntukan satu tahun, yang ditutup setiap tanggal 15 Desember tahun berjalan anggaran.

"Akan tetapi, tidak demikian oleh Kadishubtrans Pemprov. DKI Jakarta pada UPT PKB Jagakarsa tersebut. Justru secara dua kali dengan modus operandi penindian anggaran atau duplikasi dibuktikan pada setiap tahun menerbitkan nomor RUP atau sebelumnya disebut hukum adalah Kode Nomor Rekening PP pada APBD," imbuh Manat. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal