Palsukan Dokumen Negara, Polisi Diminta Segera Tangkap Tersangka Ramlah Lumusu

Rabu, 20 Juli 2022, 14:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dari hasil gelar perkara hari ini, Rabu (20/7/2022), oleh Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan laporan polisi LP/B/139/I/2022, Ramlah Lumusu ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka adalah pelakor yang membuat dokumen palsu berupa surat pengantar nikah dari kelurahan. Juga membuat buku nikah palsu.

Awal ceritanya, sekitar bulan Oktober 2018 Astawan Bobby Husen (mantan Lurah Pulau Pari) bersama istrinya, Ramlah Lamusu datang ke rumah HD di kawasan Cempaka Putih Barat. Tujuannya, meminta pekerjaan karena setelah dipecat Ahok, cicilan rumah dan mobil Fortuner tidak bisa dibayar atau nunggak 3 bulan dan akan ditarik leasing.

Baca juga : Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Jimmy Lie Keliru

"Pada Oktober 2018 hingga April 2019, pasangan Astawan dan Ramlah Lamusu diperbolehkan tinggal di rumah keluarga HD, sambil membantu jalannya perusahaan yang sudah dirintis HD bersama istrinya selama 15 tahun," kata Manat Gultom, Koordinator Jakarta Coorruption Watch (JCW) kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Lebih aneh lagi, ungkap Manat Gultom, April 2019, istri Astawan yaitu Ramlah Lamusu, dengan sengaja tidak berbusana alias bugil di kamar dan terlihat istri HD. Dan ditegur istri HD yang menyebabkan pasangan suami istri tersebut izin pulang ke rumahnya sendiri, karena sudah dibantu dari uang istri HD supaya tidak ditarik leasing.

"Perlakuan tak terpuji Ramlah dengan merebut suami orang demi harta ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat dengan No: LP/B/139/I/2022/SPKT/Polres Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 19 Januari 2022. Namun baru saat ini polisi melakukan gelar perkara sekaligus menetapkan Ramlah Lumusu jadi tersangka," kata Manat Gultom.

Baca juga : Penemuan Mayat di Sungai Bango, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pengusutan kasus ini, lanjut Manat Gultom, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Pelaksanaan Penanganan Hukum di Lingkungan Polri atas perintah UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.

Manat Gultom mengungkapkan lagi, pada Oktober 2020 istri HD menemukan tiket pesawat jurusan Batam-Jakarta di kantong baju HD. Tiket itu atas nama HD dan Ramlah Lamusu, yang merupakan istri Astawan.

"Akhirnya, perselingkuhan antara Ramlah Lamusu dan HD terungkap. Berbagai upaya dilakukan istri HD untuk memisahkan suaminya dengan Ramlah Lamusu. Karena sudah tidak bisa dipisahkan, bahkan Ramlah Lamusu berani menduduki apartemen di MOI Kelapa Gading yang dibeli istri HD. Ini yang menyebabkan istri HD menggugat cerai suaminya," papar Manat Gultom.

Baca juga : Jelang Ibu Kota Negara Pindah, Dailami Minta Pemprov DKI Terus Gali Wisata yang Merakyat

Lebih parah lagi, masih kata Manat Gultom, pada tanggal 16 Agustus 2021, Ramlah bikin surat pengantar nikah palsu yang ditandatangani Lurah Cempaka Putih Barat kala itu atau teman suami Ramlah yang juga bekas lurah.

"Tujuannya, untuk mengurus buku nikah palsu di KUA Cakung. Berkas tidak ditandatangan HD dan Ramlah. Dan formulirnya kosong termasuk penghulu tidak ada tanda tangan. Namun tetap keluar buku nikah palsu," imbuh Manat Gultom. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal