LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Diana Sakti Surya Plastik Industri atas perkara merek terhadap Nadiana Sakti milik PT Berkat Anugerah Plasindo Pratama, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penolakan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Dulhusin, dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Menyatakan Gugatan Penggugat (PT Diana Sakti) DITOLAK, karena masa perlindungan merek Diana Sakti telah berakhir pada 16 Juli 2013 dan penggugat tidak memperpanjang merek miliknya, sehingga hak penggugat atas Merek Diana Sakti sudah berakhir dan tidak berlaku lagi, sehingga atas putusan tersebut telah membuktikan Klien kami merupakan pemilik merek beritikad baik yang telah terdaftar dan dilindungi sejak 2019," kata Dulhusin saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) kemarin.
Penolakan atas gugatan penggugat tersebut sesuai dengan Pembacaan Putusan Perkara Merek No. 4/pdt.sus merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 19 Juli 2022, dan memenangkan PT Berkat Anugerah Plasindo Pratama pemegang merek, Nadiana Sakti.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum PT Berkat Anugerah Plasindo Pratama, Bernard Kaligis mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, penolakan gugatan PT Diana Sakti membuktikan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dilindungi oleh negara.
Baca juga : Sidang Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Jahja Komar Hidajat Duga Ada Konspirasi
"Kami selaku kuasa hukum telah membela hak klien kami, Bapak Chalas Kromoto dan Daniel William selaku pemilik merek terdaftar 'Nadiana Sakti + Lukisan' dengan Nomor Pendaftaran IDM000858949 yang dilindungi sejak 27 Desember 2019 sampai dengan 27 Desember 2029," terang Bernard.
Dengan putusan tersebut, dikatakan Bernard, dirinya memastikan, kepada seluruh toko UMKM yang menjual merek plastik "Nadiana Sakti + Lukisan" milik PT Berkat Anugerah Plasindo Pratama aman dari segala konsekuensi hukum.
Pasca putusan pengadilan, pihaknya juga akan melanjutkan proses laporan atas dugaan pemalsuan merek yang sebelumnya telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah didaftarkan pada 6 September 2021 silam dengan nomor laporan LP/B/4391/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Sebelumnya laporan ke kepolian pada tanggal 6 September 2021 lalu sempat di-pending, lantaran proses sidang masih berjalan. Namun setelah putusan, proses pelaporan yang saat ini telah ditangani oleh Unit I Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan dilanjutkan kembali," ungkapnya. (yud)