LampuHijau.co.id - Jhon Simbolon, pemilik tanah dan bangunan di Jalan Alternatif Transyogi No. 23 RT 004/005, Harjamukti, Kota Depok melaporkan penggusuran hak atas tanah dan bangunannya oleh PT PP Properti TBK. ke Mapolres Depok. Ia menunjuk Sahat Poltak Siallagan, S.H, M.H., Hefi Eliza, S.H. M.H., dan Jhonathan Theodorus, S.H selaku kuasa hukumnya dalam laporan dengan nomor: STPLP/B/671/III/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METROJAYA pada 18 Maret 2022 di Polres Metro Depok dengan terlapor Deni Budiman, Dkk.
Dalam rilis yang diterima awak media, Minggu (17/7/2022), kuasa hukum Jhon mengungkapkan, pihak PT PP Properti menghancurkan bangunan milik pengusaha tambal ban dan penjual ayunan itu pada 17 Juni 2022. Kini, Jhon Simbolon bersama keluarga hanya bisa tinggal di atas puing-puing bangunan rumahnya yang telah ia tinggali sejak 1999 lalu.
Baca juga : Prabowo-Puan Dinilai Pengamat Pasangan Ideal bagi Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Menurut Tim Kuasa Hukumnya, awalnya Jhon Simbolon sempat ditawarkan harga pembebasan tanahnya sebesar Rp30 juta per meter pada tahun 2018 oleh pihak PT PP, namun ditolak. Sebab Jhon menginginkan harga Rp50 juta/meter.
Hingga kemudian pada 16 Maret 2021, pihak PT PP menerangkan bahwa mereka telah melakukan ganti rugi kepada Teddy Kharsadi yang mengaku pemilik tanah berdasarkan akta pelepasan hak No. 22 tanggal 23 Oktober 2019, dibuat oleh Notaris Ilmiawan Dekrit S.S.H.M.H terhadap Sertifikat Hak Milik No. 8101 atas nama Teddy Kharsadi. Jal inilah yang menjadi dasar dugaan adanya mafia tanah atas kliennya.
Baca juga : Sidang Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Jahja Komar Hidajat Duga Ada Konspirasi
Diungkapkan Tim Kuasa Hukum Jhon Simbolon bahwa Teddy Kharsadi telah meninggal dunia pada 2016, berdasar informasi yang mereka gali. Selain itu, pelepasan tanah dengan nomor register di atas, dilakukan seorang oknum TNI berdasar kuasa Teddy pada Desember 2018, padahal Teddy meninggal pada 2016.
"Jadi sangatlah patut diduga motif PT PP Properti Tbk melakukan transkasi melalui pelepasan hak untuk memenuhi hasratnya untuk menginginkan tanah milik klien kami yang sejak tahun 2018 sudah diincar," demikian rilis Tim Kuasa Hukum Jhon Simbolon.
Baca juga : Kegiatan Tari di Kawasan Pasar Batik Trusmi Cirebon Sebagai Pelestarian Budaya
Selain melaporkan ke pihak kepolisian Polrea Metro Depok, Tim Kuasa Hukum juga melaporkan penggusuran dan penghancuran bangunan kliennya ke KOMNAS HAM pada 21 Juni 2022. Pasalnya, penghancuran dan penggusuran bangunan tersebut membuat trauma mendalam atas kliennya.
Selain itu, pihaknya juga telah beberapa kali membuat surat pengaduan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Stafsus Presiden RI Bidang Hukum, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Kejagung, Menteri BUMN, Menteri ATR BPN, Kapolri, juga Kapolda Metro Jaya. (Yud)