Masa Pemulihan, Pelaku Industri Pariwisata di Jaksel Diingatkan Tetap Patuhi Peraturan

Jumat, 15 Juli 2022, 21:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pelaku industri pariwisata diimbau untuk tetap berpedoman dan mematuhi peraturan dalam menjalankan tempat usaha hiburan, selama dalam pemulihan fase industri pariwisata saat ini. Hal itu disampaikan Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, saat membuka kegiatan pembinaan kepada pelaku industri pariwisata di wilayah Jakarta Selatan, yang digelar di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Munjirin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu fungsi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk melakukan pembinaan terhadap salah satu bagian elemen usaha yang ada di Jakarta Selatan, yang berkaitan dengan industri pariwisata.

Baca juga : Politikus PPP Gelar Pertemuan: Prihatin Atas Kondisi Partai di Tangan Suharso Monoarfa

"Industri pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terkena dampak terbesar COVID-19 beberapa tahun belakangan ini. Hampir selama kurang lebih 2,5 tahun wisata-wisata terpaksa vakum, karena adanya pembatasan-pembatasan aktivitas yang bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, Munjirin mengatakan, melalui kegiatan ini, pihaknya turut serta ambil bagian dalam fase pemulihan industri pariwisata, agar usaha yang ada dapat beroperasi kembali seperti biasa. Namun, kata Munjirin, dengan tetap berpedoman dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

Baca juga : Saat Weekday, Pengunjung Florawisata D Castello Ciater Sekitar 1.000 Orang

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2021, yaitu tentang Dukungan Pelaksanaan Strategi Pemulihan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta COVID-19.

"Ini langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung para pelaku usaha wisata dapat bangkit kembali setelah pandemi COVID-19," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal