Diduga Ada Kolusi Anies dan Pras Soal Tarif MRT, DPRD Desak KPK Turun Tangan

Kamis, 28 Maret 2019, 20:58 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kesepakatan sepihak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) soal penetapan tarif MRT sebesar Rp14.000, mengundang kecurigaan para anggota DPRD DKI. Tak sedikit yang beranggapan adanya dugaan kolusi dan korupsi dalam kesepakatan penentuan tarif MRT tersebut.

“Kesepakatan tarif MRT yang diputuskan secara pribadi antara Gubernur (DKI) dan Ketua DPRD DKI menunjukkan arogansi dari pimpinan eksekutif dan legislatif,” tuding Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura, Muhamad Guntur kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Baca juga : 12.934 Siswa SD di Jakut Dapat Makanan Tambahan Selama Satu Tahun

Menurut politis muda Hanura yang terkenal vokal ini, dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) keputusan harga tarif MRT Rp8.500 sangat jelas dan harga tersebut adalah harga yang terbaik untuk warga Jakarta. “Yang jadi pertanyaan saya, kok tiba-tiba tarif dirubah dengan ada penambahan? Bagi saya, keputusan atau kesepakatan di luar rapimgab adalah ilegal dan tidak memikirkan keinginan warga Jakarta,” tegasnya.

Guntur pun mengajak anggota DPRD DKI jangan diam saja melihat kasus ini. Semua anggota dewan seharusnya sama-sama mempertanyakan kenapa kesepakatan tarif hanya disepakati oleh gubernur dan ketua dewan saja. “Kita minta KPK untuk turun tangan dalam kesepakatan tarif MRT ini, karena saya mencium adanya aroma dugaan kolusi dan korupsi yang sangat kental. Apakah selisih Rp8.500 dijadikan bancakan oleh gubernur dan ketua dewan beserta kroninya, hanya Tuhan yang tahu,” ujarnya.

Baca juga : Buka Musrenbang Jaktim, Ini Pesan Anies

Dikatakannya, Anies yang selalu bicara demi rakyat, dalam persoalan penentuan tarif MRT ini baru ketahuan itu hanya slogan semata karena kenaikan harga MRT ini jelas tidak berpihak kepada rakyat. “Dalam hal inilah KPK wajib memanggil gubernur dan ketua DPRD DKI,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menilai tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta yang disepakati Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dinilai belum resmi. Sebab kesepakatan itu tiak diputuskan melalui rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). “Penetapan tarif belum resmi, karena diputuskan sepihak. Harus ada Rapimgab ulang soal penetapan tarif MRT,” kata Hasbiallah saat dihubungi, Kamis (28/3).

Baca juga : Masyarakat Kalibaru Kompak Kampanyekan Cegah TBC

Hasbiallah mengatakan, penetapan tarif MRT tak bisa disebut ilegal. Karena selain Anies dan Prasetio juga dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya. “Penetapan tarif belum resmi karena juga tidak ada notulennya. Makanya harus digelar Rapimgab ulang sebelum 1 April,” ujarnya. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal