LampuHijau.co.id - Disaksikan ratusan warga penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi menyerahkan Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA) bayi A.
Bayi A merupakan putri dari mahasiswi MS (19) yang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia ditahan karena tersandung kasus pembuangan bayi beberapa waktu lalu. MS telah resmi dinikahi kekasihnya, N (20) dengan disaksikan oleh Adi Kurnia Setiadi dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono. Akta Lahir dan KIA bayi A diterima langsung kakeknya, AM (51) yang merupakan penghuni Rusunawa Jatinegara Barat.
"Pemberian Akta Lahir dan KIA ini merupakan salah satu cara mewujudkan slogan Pak Anies Baswedan, "Maju Kotanya, Bahagia Warganya", kata Adi di Rusunawa Jatinegara Barat, Kamis (14/7/2022).
Baca juga : Polisi Pastikan Akan Jemput Paksa Nindy Ayunda
Adi mengatakan, saat ini masih berjuang agar AM tidak diusir dari huniannya di Rusunawa Jatinegara Barat. Adapun AM diminta mengosongkan unit oleh pengelola rusunawa, buntut sang anak dibui karena membuang putri yang baru dilahirkannya itu.
Menurut Adi, pengelola Rusunawa Jatinegara tidak memiliki alasan kuat mengusir AM dan keluarganya, karena yang melakukan kesalahan adalah anaknya yang saat ini sudah resmi menikah. "Mayoritas warga dan pengurus RT, RW, LMK, dan FKDM juga menolak pengusiran AM," demikian Adi.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur Novan mengatakan, pasangan pengantin yang baru menikah itu langsung mendapatkan empat dokumen kependudukan. Di antaranya KTP-el baru, Kartu Keluarga (KK), akta lahir anak, dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang baru dilahirkan. Sementara Buku Nikah dan Kartu Nikah diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca juga : Pengamat Sebut Pengubahan Nama Jalan di Jakarta Janggal dan Langgar Aturan
“Kami di catatan sipil tidak melihat bagaimana prosesnya tapi yang kami tahu setiap anak yang lahir itu punya hak untuk kami berikan KIA,” kata Novan kepada wartawan.
Novan mengatakan, setiap orang yang menikah pada umumnya akan memperbarui KTP-el, terutama di bagian kolom status perkawinan. KTP-el yang awalnya tercantum lajang atau duda atau janda akan diganti menjadi kawin.
“Dengan berubahnya status maka membentuk sebuah keluarga. Akhirnya mereka harus punya KK, yang di dalamnya ada ayah, istri dan anak,” kata Novan.
Baca juga : Peduli Warga Pascapandemi, Pemprov DKI Beri Pemotongan dan Kemudahan Bayar Pajak
Menurutnya, domisili MA kini tidak lagi di Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur tetapi mengikuti sang suami di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari pengantin pria, N kepada petugas Sudin Dukcapil Jakarta Timur.
“Saya membuat karena permohonan Bapak N, agar mencetak KK di alamat beliau. Jadi, kami buatkan KK sesuai permintaan,” kata Novan. (ULI)