LampuHijau.co.id - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus kepemilikan sebidang tanah di daerah Plumpang, dinilai tidak adil. Sebab, pada kasus tersebut terindikasi kuat adanya permainan hukum, sehingga pemilik sertifikat tanah yang asli kalah di persidangan tersebut.
"Saya menduga, ada dugaan ada mafia hukum dan mafia tanah di PN Jakarta Utara," ujar Kuasa hukum tergugat, Napal Januar Sembiring kepada media, Rabu (13/7/2022).
"Dugaan saya diperkuat dengan putusan pengadilan yang memenangkan penggugat, yang mana mereka hanya melampirkan bukti-bukti yang hampir semuanya fotokopi, yang tidak fotokopi adalah KTP dan surat keterangan waris, yang lainnya fotokopi," sambung Napal.
Baca juga : Perumda TRS Harus Segera Dibersihkan dari Kentalnya Kepentingan dan Praktik KKN
Lebih lanjut, Napal juga menyebut ada 4 Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan jika bukti surat berupa fotokopi merupakan alat bukti yang tidak sah. Sehingga putusan untuk memenangkan pihak pengguggat, yaitu Hj. Soleha adalah perbuatan yang menyalahi undang-undang.
"Pada Yurisprudensi ada 4, bahwa sanya bukti fotokopi itu tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah. Berarti di zini kan terjadi keanehan, kenapa hakim menggunakan fotokopi menjadi bukti yang sah, ini kan bertentangan dengan undang-undang," tambah Napal.
Dengan begitu, Napal menduga ada yang tidak beres dengan putusan Majelis Hakim tersebut. "Logika saya, jika putusan tidak sesuai dengan undang-undang, berarti wajar saya menduga terjadi sesuatu mafia hukum dan mafia tanah," tukasnya.
Baca juga : Pengamat Nilai Wali Kota dan Bupati di Jakarta Ditunjuk Gubernur Cacat Hukum
Napal pun menginginkan penegakan hukum benar-benar ditegakkan, yang benar dinyatakan benar dan yang salah dinyatakan salah. "Ini kan bukti- bukti sudah jelas, tanah yang di Jakarta Utara itu adalah milik klien saja. Harapan saya, ya, secepatnya lah klien saya ini mendapatkan kembali haknya atas tanah tersebut," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari dari sebidang tanah berukuran 1.600 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Plumpang Semper Kel Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan Hak Bangunan nomor: 1349 atas nama Grace Virginie Meiliany Lie diklaim oleh Hj. Soleha. Hj. Soleha merupakan Istri mendiang Tommy Lesar yang disebut menyewa tanah tersebut dari Grace Meliany. Sebab Grace sering bepergian ke luar negeri.
Hingga saat Grace kembali ke Indonesia, tanah tersebut sudah dikuasai oleh Hj. Soleha dan Rico Nainggolan. Bahkan Hj. Soleha menggugat Grace ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara: 479/Pdt.G/2019/PN.JKT.UTR.
Baca juga : Pemudik Dilarang Berhenti Di Bahu Jalan dan Potong Median Jalan Tol
Pada pengadilan tersebut, Hj. Soleha hanya mampu melampirkan bukti-bukti fotocopy. Namun Mejelis Hakim tetap mengabulkan gugatan tersebut. Pihak Grace pun mengajukan banding pada kasus tersebut, namun Hakim tetap memenangkan Hj Soleha pada kasus tersebut.
Pihak Grace lalu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hingga saat ini masih menunggu hasil kasasi tersebut.
Diketahui sebelum dirinya digugat ke pengadilan, Grace telah melaporkan penyerobotan tanah miliknya oleh Hj. Soleha. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menetapkan Hj. Soleha sebagai tersangka. (Yud)