Kejati Tetapkan 2 Tersangka Kasus Alkal Dinas Bina Marga

"Kepala Dinas Harus Bertanggungjawab”

Jumat, 8 Juli 2022, 09:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kamis (7/7/2022).

“Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan, yakni HD dan IM,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut menurut Pemerhati masalah sosial Muhidin Muhtar mestinya kepala dinas Bina Marga saat itu ikut ditetapkan sebagai tersangka juga. Karena setiap pembelian barang yang nilainya miliaran rupiah, mulai dari perencanaan terus sampai proses lelang dan penentuan kontraktor-nya, kepala dinas ikut terlibat.

"Mestinya kepala dinas bina marga selaku PA (Pengguna Anggaran) ikut terlibat karena ikut menandatangani proses pembayaran. Dan juga pembelian alat itu hasil rekomendasi kepala dinas, Enggak mungkin kepala UPT Alkal beli alat sendiri," ujar Muhidin saat berbincang dengan wartawan, Jumat (8/7).

Baca juga : Pemerintah Targetkan 50 Persen, Dinkes Subang Imbau Warga Divaksinasi Booster

Jadi tegas Muhidin tidak mungkin kepala UPT belanja barang tanpa persetujuan kepala dinas. "Terus masalah pembayaran. disitu kepala dinas ikut tanda tangan. Jadi mestinya kepala dinas ikut ditetapkan juga sebagai tersangka," bebernya.

Aktivis Betawi ini mengharapkan Kejaksaan jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah "Di tunggu keberanian Kajati DKI Jakarta untuk membongkar kasus ini secara terang benderang," pungkas mantan tim relawan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 lalu ini.

Seperti diketahui, Penetapan kedua tersangka, masing-masing dari ASN dan pihak swasta, berdasarkan surat TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan atas kasus yang terjadi pada tahun 2015, di mana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pengadaan alat alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.

Baca juga : Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Damkar Depok

Kepala Dinas Bina Marga saat itu dijabat Yusmada Faizal. Saat ini Yusmada menjabat kepala dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dalam kasus tersebut, tersangka HD yang merupakan ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ), bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang

Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang/jasa. Dalam penyidikan, ditemukan fakta bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan tersangka IM bukan merek PAKKAT dari Amerika melainkan merek HYVA dari PT HYVA INDONESIA dengan mengganti merek HYVA dengan stiker merek PAKKAT.

Selain itu, diserahkan juga peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merek PAKKAT dari Amerika.

Sementara itu, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.

Baca juga : Hujan Deras, Kadinkes Jenguk Warga Desa Gandasari Derita Gangguan Jiwa

Sehingga petugas PPHP tersebut menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp13,6 miliar lebih berdasarkan laporan akuntan independen,” tutur Ashari. Perbuatan kedua tersangka, lanjut dia, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkap Ashari. (dri)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal