LampuHijau.co.id - Langkah Satpol PP DKI membatalkan penutupan terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disorot oleh Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah.
Trubus menilai, pembiaran terminal ilegal tersebut sebagai bukti penindakan yang dilakukan pemerintah, yakni Satpol PP, setengah hati karena adanya dugaan setoran yang masuk ke kantong oknum. Menurut Trubus, keberadaan terminal bayangan ibarat penyakit akut yang sudah lama dan tidak pernah diselesaikan.
"Jadi, saya melihat bahwa keberadaan terminal bayangan ini tidak ada penyelesaiannya semua dan ini seakan ada pembiaran. Lalu, saya lihat ada yang memanfaatkan keberadaan (terminal bayangan) itu, oknum-oknum mungkin dapat setoran dari situ. Jadi itu mereka tetap eksis disitu seperti ada yang melindungi," kata Trubus, saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).
Selain itu, lanjut Trubus, pemerintah dinilai kurang dalam memberikan edukasi untuk menggunakan terminal resmi kepada masyarakat. Akibatnya terminal bayangan muncul seperti ada permintaan dan penawaran.
"Para kru bus juga tidak pernah mematuhi peraturan yang ada, karena menganggap mereka telah melakukan dengan benar. Harusnya sanksi dicabut izin untuk efek jera," terangnya.
Trubus juga menyoroti pengawasan dari Pemprov DKI yang lemah. Sehingga terminal bayangan selalu muncul disaat akan libur panjang, tahun baru dan lainnya.
"Minimnya penegakan hukum, pemberian sanksi mereka yang melanggar. Jadi ya, itu ada pembiaran dan bagian dari pemasukan bagi orang tertentu, seperti ada yang melindungi jadi seperti lingkaran setan," ujarnya. L
Trubus menyebut, kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI saat ini hanya untuk mengisi program rutin atau seremonial. Di mana setelah kegiatan penindakan, terminal bayangan kembali beroperasi seperti biasa.
Ia berpendapat, keberadaan terminal bayangan akan menjadi polemik terus menerus dan tidak akan selesai. "Saya melihat (penindakan) ini setengah setengah. Jadi dia selalu cari argumen-argumen pembenaran untuk melakukan semacam sidak-sidak dan penertiban seperti itu yang sekedar seremonial. Artinya keberadaan mereka (terminal bayangan) tidak pernah dilakukan penindakan secara tegas," tegasnya.
Baca juga : Satpol PP Dalami Dugaan Layanan Esek-esek Berkedok Pijat di Kebayoran Lama
Untuk itu, Trubus menekankan kepada Pemprov DKI Jakarta supaya menindak dan mengusut keberadaan terminal bayangan yang masih beroperasi hingga saat ini. Apalagi, Pemprov DKI berencana menerapkan sistem transportasi terintegrasi. Artinya keberadaan terminal bayangan akan mengancam terminal resmi. Sehingga terminal bayangan harus ditindak dan ditutup semua.
"Jadi, ada pihak yang diuntungkan di situ, entah Dishub Pemprov sendiri atau lainnya. Ini penyelundupan kebijakan, dimana seharusnya semua ditutup tidak boleh (beroperasi). Tapi mereka (terminal bayangan) menghidupkan terus seperti membuat satuan dan kekuasan sendiri. Kalaupun ada petugas melakukan penindakan itu setengah setengah sekedar seremonial. Diusut, ditegakkan aturan," tandasnya. (RBN)