LampuHijau.co.id - Satpol PP DKI Jakarta urung menutup terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Batalnya penutupan, disebut Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat, karena terminal bayangan tersebut sesuai dengan aturan peruntukan terkait zonasi tata ruang. "Karena ternyata itu bisa buat terminal. Bisa jadi terminal resmi, tapi harus ngurus (izin) dulu. Terminal itu harusnya milik Pemda nantinya," kata Tamo kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Padahal sebelumnya, Tamo menyebut pihaknya memberikan waktu kepada pengelola dan puluhan perusahaan otobus (PO) AKAP untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal bayangan mulai 29 Juni 2022. Penertiban terminal bayangan mengacu pada Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sekarang kita suruh dia ngurus izin izinnya. Jadi sekarang masih nunggu izin," kata Tamo berdalih.
Baca juga : Taman Cirebon, Rest Area yang Nyaman dan Rindang Bagi Pemudik
Tamo juga mengklaim adanya peluang pemasukan retribusi ke Pemprov DKI dari terminal bayangan. Sehingga, ia memutuskan masih menunggu informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait status terminal setelah mengurus izin.
"Kita tanya Dishub, dan Dishub bilang ada progresnya sudah masuk dalam Jakevo. Kemudian dia (PO) urus penjualan tiket dan loketnya. Jadi untuk zonasinya bisa (jadi terminal resmi)," tandasnya. (RBN)