Ketua DPRD: Harusnya Anies Tak Melupakan Jasa Ali Sadikin

Selasa, 28 Juni 2022, 18:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan seharusnya Gubernur Anies Baswedan menjadikan Ali Sadikin sebagai salah satu nama jalan di Jakarta.

Bila salah satu pertimbangan pemberian nama jalan adalah untuk mengenang jasa tokoh dalam perjuangan di Jakarta, maka Anies harusnya tidak melupakan jasa Ali Sadikin. Sebab, Bang Ali merupakan Gubernur yang berperan besar memodernisasi Ibu Kota.

"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini salah satunya jasa Ali Sadikin," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/6).

Baca juga : Bersama Anies, Bank DKI Dukung Peluncuran Pengelolaan Sampah Mandiri

Pras sapaan karibnya kembali mengingatkan, bahwa usulan penamaan jalan Ali Sadikin telah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 tahun lalu.

Saat itu, ia meminta agar nama eks Gubernur DKI Jakarta itu diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih. Adapun Jalan Kebon Sirih terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Selain nama jalan, di kesempatan yang sama Prasetyo juga menyarankan agar nama Ali Sadikin diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.

Baca juga : Kedekatan Ibu dan Anak Penting, Puan: DPR Sedang Perjuangkan Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan di RUU KIA

"Saya pernah dengar usulan itu katanya akan dikabulkan waktu itu. Tapi mana sampai sekarang. Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat. Terus kurang berjasa apa lagi sampai susah untuk dijadikan nama jalan," ungkapnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu untuk mengubah nama jalan di Jakarta juga harus melalui pertimbangan dan kajian panjang. Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.

"Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI, tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso," tegas Pras.(dri)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal