LampuHijau.co.id - Pengamat Sebut Pengubahan Nama Jalan di Jakarta Janggal dan Langgar Aturan Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. Kepgub terkait pengubahan nama sejumlah jalan, gedung dan zona itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Juni 2022.
“Mengubah nama jalan itu tidak bisa sembarangan, ada aturannya. Dari situ saya menemukan kejanggalan dan itu nggak main-main loh,” kata pria yang akrab disapa SGY itu, Senin (27/6).
Menurutnya, keputusan tersebut menyalahi setidaknya tiga aturan yang krusial. Pertama, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Baca juga : Pengamat Nilai Wali Kota dan Bupati di Jakarta Ditunjuk Gubernur Cacat Hukum
Ketiga, yang paling penting aturan ini merujuk ke Kepgub DKI Jakarta No. 28 Tahun 1999 tentang pedoman penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum di DKI Jakarta Selain menyalahi aturan,
Kepgub itu, kata SGY juga mempunyai sejumlah kejanggalan. Pertama, penggunaan istilah ‘Tim Pertimbangan’ yang seharusnya disebut sebagai ‘Badan Pertimbangan’, berdasarkan Kepgub No. 28 Tahun 1999. Dan Badan Pertimbangan, dijelaskan SGY, mencakup pihak eksekutif dan legislatif. “Jadi kalau nggak ada legislatifnya, itu namanya menyalahi prosedur. Kalau nggak ada kedua unsur itu batal dengan sendirinya,” tegasnya.
Kejanggalan kedua, terkait pihak yang mengusulkan nama tokoh Betawi dan Jakarta. Dalam Kepgub yang disahkan Anies itu aturan perubahan nama jalan dipertimbangkan atas usulan dan permohonan dari Kepala Dinas Kebudayaan lewat surat tanggal 31 Maret 2022. Padahal, kata SGY, perubahan nama jalan dapat diusulkan masyarakat atau oleh Badan Pertimbangan.
Kejanggalan ketiga, keterlibatan masyarakat minim dalam pengambilan keputusan perubahan nama tersebut. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, “Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan atau tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Kejanggalan keempat, terkait penetapan nama jalan yang tidak berdasarkan teknis yang tercantum di Bab 6 Pasal 4 terkait Sistem Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum.
SGY menekankan, pada aturan yang mengatakan larangan pengubahan nama yang sudah tertanam di hati masyarakat dan mempunyai nilai sejarah. “Misalnya Warung Buncit, itu udah terkenal di masyarakat dan punya nilai sejarah,” katanya.
Baca juga : Rayakan Hajatan Jakarta, Warga Dapat Tiket Gratis Masuk Ancol
Menurutnya masih banyak kejanggalan yang harus ditelusuri dan seharusnya dijelaskan Pemprov DKI Jakarta lebih mendalam. Oleh karenanya, dia memastikan akan melayangkan surat terbuka terkait pertanyaan teknis penetapan perubahan 22 nama jalan tersebut. S
ebab menurutnya, pengubahan nama tersebut bukan untuk kepentingan warga, tapi kepentingan Anies. “Untuk pencitraan, karena mau habis masa jabatannya,” tandasnya. (DTR)