Mau Ditutup Satpol PP, Pengelola Terminal Bayangan di Pondok Pinang Dikasih Waktu Seminggu Berbenah

Kamis, 23 Juni 2022, 16:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu seminggu kepada pengelola untuk berbenah, sebelum menertibkan terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seluruh perusahaan otobus (PO) akan dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut, terhitung mulai Rabu (29/6/2022) mendatang.

"Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu hari Rabu depan," kata Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat, di terminal bayangan Pondok Pinang, Kamis (23/6/2022).

Baca juga : Agar Wisatawan Nyaman, Pengelola Terus Percantik Pantai Pondok Bali

Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lanjut Tamo, akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut. "Serta denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) jika aturan itu tidak diindahkan," tegas Tamo.

Baca juga : Dilaporkan Tetangga, Rumah Mewah di Pondok Indah Dibongkar Paksa Satpol PP

"Perusahaan otobusnya juga akan kita tindak," tambah Tamo.

Mantan Kasatpol PP Jakarta Barat itu mengatakan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dari operator PO bus. Izin tersebut harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menanungi.

Baca juga : Mantap, KPU Depok Sabet 3 Penghargaan dari KPU Provinsi Jabar

"Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta dinas perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal