LampuHijau.co.id - Korban ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan kelanjutan salinan putusan, kemarin.
Menurut juru bicara korban, Yusuf Abraham Selly, info salinan putusan telah dikirimkan MA ke pengadilan pengaju. "Dipastikan bahwa salinan putusan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 14 Mei lalu," ungkapnya kepada Lampu Hijau di Jakarta.
Baca juga : Korban Ijazah Palsu STT Setia Ingin Terdakwa Segera Dieksekusi
Yusuf menilai, kinerja pengadilan terkesan mempersulit para korban yang kerap mengulur-ulur waktu. "Ini kan sudah 10 hari sejak dikirim," tambahnya.
Ia pun akan mempertanyakan langsung ke pengadilan perihal surat tersebut. "Senin mungkin kita akan ke pengadilan untuk memastikan langsung, surat itu sudah sampai atau belum," katanya.
Baca juga : Bantu Korban Kebakaran, DKI Bangun Hunian Sementara di Kampung Bandan
Yusuf juga mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung atas penyelesaian kasus yang menjerat Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menekankan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus memberitahukan secara resmi atau menyampaikan salinan putusan kepada terdakwa Dan jaksa selalu eksekutor.
Baca juga : Di Pelosok Perkotaan, Z-Mart dan Mustahik Pengusaha Siap Tingkatkan Perekonomian
"Pengadilan Negeri melalui juru sita akan segera memberitahukan salinan putusan kepada terdakwa dan jaksa agar segera dieksekusi," katanya. (RKY)