Politisi PSI Sebut Pembangunan Cluster di Jalan Nuri Jadi Preseden Buruk Penegakan Perda dan Pergub di DKI

Sabtu, 11 Juni 2022, 00:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan meminta, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta tidak membiarkan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Sebab SKPD, kata August, adalah penegak Pergub dan Perda.

Seperti dugaan pelanggaran pembangunan cluster di Jalan Nuri, RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pembangunan cluster tersebut diduga melanggar aturan Garis Batas Bangunan (GSB) dan Garis Batas Sungai (GSS) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan cluster itu pun menuai protes dari warga, bahkan sudah digugat ke pengadilan.

"Ini karena adanya pembiaran yang sudah cukup lama. Seharusnya, begitu melihat ada pelanggaran SKPD bertindak tegas," kata August, Jumat (10/6/2022).

Baca juga : Pembangunan Infrastruktur Pemerintah dan BUMN Mulai Dirasakan Masyarakat Saat Mudik

Menurut Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, SKPD juga tak sepatutnya menunggu proses hukum baru bertindak. "Proses itu kan lama, dan hasilnya nanti juga belum tentu memuaskan," ujarnya.

Jika putusan pengadilan berseberangan dengan yang diharapkan warga, menurut August, hal tersebut akan menjadi preseden buruk. Juga akan membuat pihak lain melakukan pelanggaran yang sama dengan dalih serupa.

"Jika sudah begitu kan SKPD juga repot, banyak penerabas aturan yang berlindung dengan keputusan tersebut. Dengan begitu, aturan baik yang tertuang dalam Pergub maupun Perda, diakali oknum tertentu," ujarnya.

Baca juga : Akademisi Sebut Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim Tantangan Besar Sehingga Perlu Ketelitian

Sebelumnya, Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan bahwa pembangunan cluster di Jalan Nuri melakukan pelanggaran. Proyek pembangun tersebut pun pernah disegel dan dibongkar bangunannya.

"Benar juga sekarang ini pembangunan cluster dilakukan kembali, padahal sedang digugat di pengadilan," kata Jumadi, Selasa (7/6/2022).

Jumadi mengaku, tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan sanksi. Pihaknya hanya bisa memantau saja.

Baca juga : Ridwan Kamil Sebut Pembangunan Underpass Dewi Sartika Depok Bukti Kekompakan Pemprov dengan Pemkot

"Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan. Selain itu, persoalan ini juga sudah masuk ke pengadilan," ujarnya. (yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal