LampuHijau.co.id - Pendirian 15 unit rumah toko atau ruko secara deret tanpa persyaratan tata bangunan, sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah harus dibongkar.
Jakarta Corruption Watch (JCW) sebagai salah satu LSM bidang penegakan hukum korupsi di Ibu Kota, telah memiliki dan memperoleh pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket terkait pendirian 15 ruko di wilayah Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur itu adalah berdiri di atas sebidang tanah pada jalur hijau atau resapan air.
Menurut Koordinator JCW Manat Gultom, sesuai pengaduan warga kepada lembaganya disertai hasil investigasi lapangan serta data menurut peruntukan rencana kota (PRK), yaitu Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, menyebutkan di sepanjang jalan raya atau wilayah yang ditentukan, tidak diizinkan berdiri bentuk tata bangunan apapun.
Baca juga : Digugat Hak Cipta Tabungan Emas, Begini Tanggapan Pegadaian
Diduga oknum dosen berinisial UG pada sebuah universitas dekat areal berdirinya 15 unit ruko telah menguasai dan memiliki semua ruko tersebut dan disewakan. "Padahal sejak proses pendiriannya hingga pembangunannya selesai tidak dapat mengantongi izn mendirikan bangunan (IMB sebagaimana perintah UUBG 28/2002 terhadap norma hukum turunanya, Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang IMB dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas Manat.
JCW sangat menyayangkan sikap perilaku dosen UG yang tidak best practices atau tak pencerminan kaidah hukum yang dilakukanya. Semestinya, seorang dosen sangat mengerti dan memahami norma hukum dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan bidang tertentu, seperti bidang hukum ruang dan bangunan (HRB).
Dugaan pelanggaran HRB UUBG No. 28 Tahun 2002 dan Perda Provinsi DKI Jakarta, seperti yang disuratkan JCW, sehingga diduga oknum dosen UG dapat memengaruhi pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Cipayung hingga Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. Maka, pihak SKPD Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (CKTRP ) ada unsur pembiaran. Karena unsur Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Baca juga : Arus Balik, Irjen Rudy Cek Rest Area 45 di Tangerang
Sebab, kata Manat, jika tidak ada dugaan KKN, maka pengamat bangunan (PB) pada setiap kelurahan di Kecamatan Cipayung mustahil tidak mengetahui sejak proses pendirian pembangunan 15 ruko deret tersebut.
Manat menambahkan, memang sering terjadi KKN dalam bentuk perizpinan. Dan menjadi fenomena yang menggerus hukum.
"Keluhan warga kepada JCW sejak berdirinya 15 ruko deret itu, maka banjir melanda wilayah mereka. Kendaraan roda empat maupun dua ikut membuat macet jalan. Maka bangunan ruko itu harus dibongkar rata," kata warga kepada JCW. (ULI)