Ini Kata Polisi Terkait Pemukulan Anak Anggota DPR di Tol Dalam Kota

Senin, 6 Juni 2022, 17:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan penyebab perkelahian yang melibatkan Justin Frederick, putra anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Indah Kurnia, saat itu mobil yang digunakan dua terduga pelaku melaju kencang di bahu jalan tol hingga menyerempet mobil korban di Tol Dalam Kota. kendaraan korban dan dua terduga pelaku bersenggolan hingga terjadi adu mulut.

"Melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi satu buah kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nomor polisi yang digunakan saat itu B 1146 RFH," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Setelah kejadian itu, Zulpan menyebutkan bahwa tersangka memepet mobil korban, lalu melakukan pengadangan. Pelaku AF dan FM kemudian terlibat cekcok dengan korban, sampai kemudian terjadi aksi penganiayaan.

Baca juga : Kapolri Pastikan Polisi Beri Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran

Zulpan mengatakan, pelaku AF terlebih dahulu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban. Setelah itu, pelaku FM langsung memukul korban beberapa kali hingga tersungkur ke jalan.

"Awalnya korban turun dari kendaraannya, kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Tiba-tiba salah satu pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Zulpan.

"Setelah itu, pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban, seperti yang terlihat dalam video yang viral," sambungnya.

Baca juga : Dorong Digitalisasi Pasar, Bank DKI Dukung SIAP QRIS di Pasar Kedoya

Untuk diketahui, dugaan kasus penganiayaan terhadap Justin terjadi pada Sabtu (4/6/2022) siang. Kala itu, korban dan dua orang terduga pelaku, yakni AF dan FM, tengah melintas di ruas Jalan Tol Dalam Kota arah Cawang.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua orang terduga pelaku penganiaya tersebut. Terduga pelaku AF dan FM berstatus sebagai ayah dan anak.

AF dan FM diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif setelah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Pelaku FM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara polisi masih mendalami keterlibatan AF dalam dugaan kasus penganiyaan itu.

Baca juga : Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Kinerja Anggota DPR untuk Sahkan UU TPKS

"Penyidik sampai hari ini sudah menetapkan satu tersangka atas nama FM. Yang lain itu sudah kami periksa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk dilengkapi bukti," kata Zulpan. (FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal