LampuHijau.co.id - Jelang mudik Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengimbau warga dalam rangka meningkatkan kewaspadaan pada saat mudik lebaran tahun 2019. Salah satunya adalah menitipkan hewan peliharaan di tempat penitipan hewan ataupun keluarga dan rekan terdekat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta tahun ini membuka layanan penitipan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak), Jl. RM. Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca juga : Jelang Mudik Lebaran, Jalur Alternatif Cibarusah-Bogor Masih Rusak
"Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus di hari mudik lebaran, mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019. Tujuannya agar hewan-hewan tetap dapat terawat dengan baik pada saat ditinggalkan pemiliknya pulang kampung. Tentunya dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik," terang Kepala DKPKP Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni, Selasa (28/5/2019).
Syarat-syarat tersebut seperti membawa kandang sendiri dengan jumlah maksimal 1 (satu) ekor hewan per kandang. Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap. Kemudian petugas yang merupakan dokter hewan akan melakukan pemeriksaan awal kesehatan hewan.
Baca juga : Cegah Kecelakaan, Polres Majalengka Tes Urine Pengemudi dan Cek Kendaraan Umum
Dan biaya untuk penitipan hewan di Pusyankeswannak Ragunan sebesar Rp50.000 per hari, sudah termasuk biaya pemeliharaan, perawatan, makan, dan minum untuk hewan.
"Tempat yang kami sediakan lebih nyaman dan luas. Untuk perawatan kami juga memperhatikan asas kesejahteraan hewan. Kami berharap, dengan adanya penitipan hewan seperti ini dapat membuat masyarakat lebih tenang dan tidak khawatir saat meninggalkan hewan kesayangannya, karena ada yang merawatnya dengan baik." tambah Darjamuni.
Baca juga : Gelar Bukber, Cirebon Power Terus Menjaga Kemitraan Dengan Insan Pers
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya secara aktif melakukan pencegahan dan antisipasi potensi bencana dalam rangka meningkatkan kewaspadaan saat mudik Lebaran tahun 2019, dengan menyediakan lokasi parkir di kantor Lurah/Camat/Wali Kota/Bupati untuk tempat penitipan kendaraan warga sesuai wilayah tempat tinggal dan memberikan tanda terima penitipan kendaraan. Pemprov DKI Jakarta juga akan mengoordinasikan dan membentuk piket serta patroli siaga pada wilayah masing-masing, guna antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan selama arus mudik. (ULI)