LampuHijau.co.id - Proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di SKPD Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu didominasi oleh belanja barang jasa dengan sistem pengadaan langsung. Belanja pemerintah dengan sistem pengadaan langsung rawan terjadi penyalahgunaan atau rawan terjadi Korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Masyarakat Pulau Anti Korupsi (KOMPAK) Kepulauan Seribu Safrudin melalui pesan singkat kepada redaksi, Jumat (27/5/2022). Kata Safrudin merujuk data pengadaan barang dan jasa Suku Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tahun anggaran 2021 di situs lpse.jakarta.go.id, laman yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), terdapat leboh dari 70 paket pengadaan barang senilai lebih dari Rp. 10 miliar dengan sistem pengadaan langsung alias tanpa tender.
"Sesuai aturan, sistem pengadaan barang dan jasa dengan sistem pengadaan langsung tidak memerlukan lelang karena nilainya maksimal hanya Rp200 juta," ujar Safrudin.
Baca juga : Buka Festival Kopi Nusantara, Puan Ajak Kader PDIP Jadikan Indonesia Juara Kopi Dunia
Menurut Safrudin pengadaan langsung biasanya dilakukan untuk menghindari lelang. Sesuai ketentuan, lelang bisa dilakukan untuk proyek pengadaan di atas Rp200 juta. “Kalau lelang transparan, semuanya terbuka siapa penyedianya, ada penawaran dari beberapa rekanan, bisa diakses publik. Kalau pengadaan langsung tidak seterbuka lelang/tender karena yang bisa ikut adalah perusahaan yang di undang oleh SKPD saja, atau kenapa memilih kontraktor tertentu publik tidak tahu,” bebernya.
Untuk menghindari lelang, lanjut Safrudin Sudin SDA Kepulauan Seribu ditengarai sering kali memecah paket dalam satu kode rekening menjadi beberapa paket dengan nilai di bawah Rp. 200 juta, padahal paket tersebut memiliki karakteristik dan jenis yang sama, hanya saja lokasi pengiriman yang berbeda, karena dikirim ke kepulauan seribu.
“Misal untuk paket pengadaan PAH (Penampung Air Hujan), Pengadaan Bahan Material SPALD dan lainnya itu di pecah beberapa paket dengan nilai di bawah Rp. 200 juta untuk menghindari lelang dan di berikan kepada beda beda perusahaan, tetapi yang mengerjakan satu orang. ini tidak masuk akal. bisa di kroscek harga penawaran system lelang yang merka lakukan dengan Penawaran system pengaadaan langsung jauh berbeda.” ungkapnya.
Praktik memecah paket seperti ini patut dikritisi karena kerap kali tidak logis alasan pemilihan pengadaan dengan metode seperti itu. “Banyak kasus seperti ini. Kalau seperti ini ada indikasi penyalahgunaan,” kata dia. Potensi penyalahgunaan yang mungkin terjadi misalnya kolusi antara SKPD selaku panitia pengadaan barang dan jasa dengan penyedia atau kontraktor. “Kalau benar ada persekongkolan antara SKPD dan penyedia, dan ada fee, tentu sudah penyalahgunaan wewenang (korupsi),” ungkapnya lagi.
Pengadaan langsung yang memecah paket lelang dalam jumlah banyak kata dia juga memboroskan anggaran karena butuh dokumen pengadaan yang lebih banyak dibanding lelang. Belum lagi pemborosan anggaran yang mungkin terjadi karena praktik kolusi yang menyebabkan biaya pembelian menjadi lebih mahal.
“Masyarakat atau media bisa menelusuri dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan langsung seperti ini dengan menelusuri kenapa paket dipecah sebanyak ini, bagaimana perencanaannya, apa dasar yang digunakan untuk memecah paket, untuk itu kami akan melaporkan dugaan Persengkongkolan dan indikasi Tindak Pidana Korupsi ini kapada Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta” pungkasnya. (DRI)