LampuHijau.co.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, August Hamonangan terlihat geram atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, terkait lemahnya pengawasan terhadap bangunan pelanggar Perda di DKI Jakarta.
Pihaknya mendapat banyak keluhan dari warga Kompleks Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terkait adanya pembiaran bangunan yang diduga kuat melanggar Perda. Bahkan, bangunan diduga melanggar itu justru mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Meski bangunan diduga telah melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS).
Sebagai tindak lanjut dari adanya laporan warga, August melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kompleks Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah melihat secara langsung pelanggaran bangunan yang terjadi di lokasi, ia berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak sebagai tindaklanjut kegiatan sosialisasi Perda (Sosperda) yang dilakukannya.
"Kita akan sidak, paling lama tujuh hari setelah ada pemberitahuan tadi. (Sidak) Sebagai fungsi pengawasan dan menerapkan aturan sesuai dengan konstitusi yang ada," kata August saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (27/5/2022).
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Depok: Dinas PU Gimana Ini, Sudah Berbulan-bulan Kok Dibiarkan Saja?
August menyesalkan terkait terbitnya IMB dari aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI. Padahal menurutnya, sudah jelas ada pelanggaran Perda di lokasi pembangunan.
"Pelanggaran bukan hanya di tepi kali, tapi juga bersebelahan dengan bangunan warga atau tempat tinggal warga di sebelahnya. Itu sudah jelas diatur. Apabila itu dipatuhi, barulah diberikan IMB. Tapi yang terjadi adalah bangunan seperti sekarang ini ada pelanggaran, IMB masih saja diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak," tegas dia.
August menilai, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Sudin Citata yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB). "Tapi justru bukan SPB yang dibuat tapi adalah pembiaran. Sepeti kita lihat ini," ujarnya.
Lebih lanjut August mengatakan, karena keluhan warga kepada ASN setempat merasa diabaikan, akhirnya warga menggugat. Seharusnya, sambung August, ASN terkait tidak tinggal diam. Jika ada pelanggaran, segera lakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
"Jadi, warga melakukan protes upaya hukum karena merasa ada pembiaran dan tidak ditanggapi (Pemkot Jaksel). (Seharusnya) SKPD apabila menerima pengaduan dan melihat segera mengambil tindakan. Jangan ada pembiaran. Untuk efek jera, lakukan pembongkaran total sesuai dengan aturan dan perda yang ada," tegasnya.
Dia pun mendesak Satpol PP segera mengambil tindakan tegas karena sudah jelas terlihat pelanggaran bangunan ini. "Pelanggaran ini harus diambil tindakan tegas, itu yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI. Dalam hal ini, yang melakukan penegakan adalah Satpol PP, karena kewenangan mereka melakukan pembongkaran," tambahnya.
Sementara Marihot, warga Kompleks Jerman RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, merasa kecewa atas jawaban dari Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta Selatan, terkait keluhannya soal bangunan yang diduga kuat melanggar Perda. Menurutnya, pihak Satpol PP dan Citata mengatakan bahwa peraturan itu bisa berkompromi. Bahkan, ASN itu menyebut bahwa jika ada suatu pelanggaran Perda, maka harus menunggu putusan pengadilan, sehingga baru dapat diambil tindakan.
"Saya pikir itu sangat bias, bahwa peraturan itu dibuat dengan jelas disitu ada tahapan-tahapan sampai tahap penindakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan," katanya.
Baca juga : Harga PCR Masih Melambung, DPR RI Minta Polisi Tindak Tegas Penyelenggara yang Curang
Menurut Marihot, rekomendasi rekomtek dari Citata dan eksekusinya ada di pihak Satpol PP. "Tetapi jawaban dari Citata dan Satpol PP harus menunggu pengadilan, itu menurut saya sangat bias. Jadi apa gunanya Perda itu dibuat kalau toh, juga harus menunggu pengadilan. Saya sangat kecewa dengan jawaban itu," sesalnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Kompleks Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengeluhkan adanya proyek pembangunan perumahan di sekitarnya yang dinilai merugikan lingkungan. Tak hanya itu, dugaan mal administrasi terkait izin yang dikeluarkan Pemprov DKI pun turut memuluskan pembangunan. (Yud)