LampuHijau.co.id - Jakarta-Peraturan daerah (Perda) No.2 tahun 2016 yang terfokus pada kepemudaan diharapkan bisa membangkitkan dan mengembangkan potensi-potensi anak muda yang ada di wilayah.
Apalagi, dalam perda tersebut pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pengembangan potensi generasi muda di DKI Jakarta. Hal tersebut mengemuka dalam sosialiasi perda (sosper) yang dilakukan anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah, di Jalan Gang Salon, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (26/5) pagi.
"Dengan adanya sosialisasi Perda tentang kepemudaan yang kita lakukan saat ini. Mudah-mudahan pemuda yang bisa mengerti dan faham perda kepemudaan, No 2 Tahun 2016. Sehingga diharapkan pemuda bisa termotivasi meningkatkan potensi-potensinya dalam memajukan wilayah," ujar anggota DPRD DKI yang sudah tiga periode duduk di Kebon Sirih itu kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
Politisi yang akrab disapa Bunda itu mengatakan, di Kelurahan Sukapura kreatifitas anak muda masih perlu ditingkatkan. Meski, saat ini sudah lahir klub sepak bola Betawi Putra FC, yang merupakan wadah pesepakbola di lingkungan Kelurahan Sukapura, Jakut dalam menyalurkan hobinya berolahraga.
"Saat ini, klub Betawi Putra tergolong bertambah maju. Disamping itu juga berkontribusi bagi lingkungan. Saya berharap, Pemda bisa memperhatikan prestasi di wilayah yang belum tersentuh. Tak hanya itu, Pemda juga memperhatikan fasilitas dan sarana olahraga bagi masyarakat dalam menyalurkan hobinya yang positif," bebernya.
Di tempat yang sama, Subhan Sanusi mengatakan dengan adanya Perda kepemudaan, mindset pemuda harus mengalami perubahan. Pemuda, diharapkannya tidak hanya berpikiran hanya bercita-cita menjadi pegawai.
Baca juga : Pemprov Jabar Diminta Optimalkan Pengoperasian Bandara Kertajati
"Dengan adanya Perda ini pemuda memiliki wadah yang bisa menjadi landasan berpikir dan menggapai cita-citanya. Dengan aktif di karang taruna atau pun organisasi lainya, tentu pemuda bisa menggali dan mengasah kreatifitasnya. Sehingga kedepan pemuda bisa juga mengembangkan bakatnya di dunia usaha atau pun lainya," ujarnya.
Subhan Sanusi menambahkan, adanya Perda kepemudaan No 2 tahun 2016 sangat membantu kiprah pemuda mengembangkan bakat. "Jadi pemuda harus memanfaatkan Perda ini. Agar pemuda tidak hanya nongkrong yang malah menjurus ke hal negatif," katanya.
Untuk itu, Pemda harus berperan aktif. "Organisasi Karang Taruna atau pun wadah pemuda yang ada di lingkungan harus didukung, jangan dibiarkan. Karena ketika pemda lepas tangan pemuda tidak diakomodir Akhrnya mereka bepikir sia-sia," ungkapnya.
Baca juga : Undang-Undang yang Berkualitas, Harus Lebih banyak Libatkan Publik
Sementara, Usman menyoroti peran serta Pemda yang sudah diatur dalam Perda No. 2 tahun 2016, pada Bab 3 pasal 5 dan 6. "Pemda harus mendukung kegiatan pemuda lewat fasilitas dan sarana. Dengan adanya dukungan Pemda, tentu pemuda dalam berkreativitas tidak akan lagi mengalamk kendala," ungkapnya.
Sayangnya, kata Usman Pemda cenderung copy paste dalam menyikapi usulan dari masyarakat. Sehingga kebutuhan pemuda dalam menunjang kegiatan saat ini tidak terealisasi. "Harusnya Pemda update terhadap usulan dan kekurangan dari masyarakat. Apalagi hal itu ada dalam perda. Sehingga pemuda bisa berkembang sesuai harapan," pungkasnya. (DRI)